Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rincian Tarif Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk Tunggakan 1-12 Bulan

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 pe

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
LAYANI PENGUNJUNG - Rony Arif Irawan, satpam sekaligus penderita penyakit jantung, saat bertugas mengarahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan mengakses layanan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jumat (18/7/2025). (TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD) 

Rincian Tagihan BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 1-12 Bulan

TRIBUNJATENG.COM – Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, berikut rincian besaran tunggakan dari 1 hingga 12 bulan:

1 bulan: Rp 42.000

2 bulan: Rp 84.000

3 bulan: Rp 126.000

4 bulan: Rp 168.000

5 bulan: Rp 210.000

6 bulan: Rp 252.000

7 bulan: Rp 294.000

8 bulan: Rp 336.000

9 bulan: Rp 378.000

10 bulan: Rp 420.000

11 bulan: Rp 462.000

12 bulan: Rp 504.000


BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan jika peserta hanya menunggak iuran. Denda baru muncul apabila peserta menjalani rawat inap setelah statusnya aktif kembali. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta cukup melunasi seluruh tunggakan iuran yang ada.

 

Penjelasan Denda BPJS Kesehatan saat Inap (Rawat Inap)

Rincian Simulasi Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk Tunggakan 1–12 Bulan

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 perlu memahami besaran denda yang dapat dikenakan apabila memiliki tunggakan iuran dan kemudian menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Denda ini dihitung berdasarkan biaya diagnosa awal dan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan.

Berdasarkan simulasi menggunakan contoh biaya diagnosa awal Rp1.000.000, besaran dendanya adalah 5 persen per bulan tunggakan, atau setara Rp50.000 per bulan.

Berikut rinciannya:

Tunggakan 1 bulan: Denda Rp50.000
2 bulan: Rp100.000
3 bulan: Rp150.000
4 bulan: Rp200.000
5 bulan: Rp250.000
6 bulan: Rp300.000
7 bulan: Rp350.000
8 bulan: Rp400.000
9 bulan: Rp450.000
10 bulan: Rp500.000
11 bulan: Rp550.000
12 bulan (maksimal dihitung): Rp600.000
Aturan BPJS menyebutkan bahwa denda tidak otomatis berlaku hanya karena peserta telat membayar. Denda baru muncul apabila peserta menggunakan layanan rawat inap setelah reaktivasi kepesertaan. Sementara itu, total denda yang dibolehkan pemerintah tidak boleh melebihi Rp30 juta.

Dengan simulasi ini, peserta dapat memperkirakan potensi denda yang harus disiapkan jika memiliki tunggakan dan membutuhkan layanan rawat inap dalam masa aktif kembali.

 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved