Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kesehatan

CATAT! Mulai Tahun 2026 Inilah Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi pilar utama dalam sistem jaminan kesehatan

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Istimewa/BPJS KESEHATAN CABANG SEMARANG
LAYANAN BPJS - Ilustrasi loket pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Semarang. 

Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan nasional, namun tidak menanggung seluruh penyakit dan layanan medis.
  • Pemerintah menetapkan batasan manfaat melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
  • Terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas tidak dijamin BPJS Kesehatan.

 

TRIBUNJATENG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi pilar utama dalam sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Program ini dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan melalui skema pembiayaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Meski memiliki cakupan luas, manfaat BPJS Kesehatan tidak bersifat tanpa batas.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah penyakit dan jenis pelayanan medis yang tidak termasuk dalam tanggungan jaminan kesehatan nasional.

Batasan tersebut ditetapkan secara resmi melalui regulasi pemerintah guna menjaga keberlangsungan sistem pembiayaan kesehatan.

Dengan adanya pengaturan ini, tidak semua tindakan medis dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan, meskipun peserta telah terdaftar aktif.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah secara tegas menyebutkan adanya 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari manfaat BPJS Kesehatan.

Pengecualian ini mencakup kondisi tertentu yang dinilai berada di luar ruang lingkup jaminan kesehatan nasional.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terduga Penendang Kucing di Lapangan Kridosono Datangi Polres Blora

Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memahami batasan manfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan layanan medis.

Berikut daftar 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.


2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.


3. Perataan gigi seperti behel.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved