Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

TEGAS! Komisi D DPRD Kudus Tolak Hasil Verifikasi Data Calon Penerima TKGS

Komisi D DPRD Kudus menolak hasil verifikasi dan validasi calon penerima program TKGS oleh Disdikpora dan tim ahli Universitas Muria Kudus.

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
RAPAT KOORDINASI - Rapat koordinasi Komisi D DPRD Kabupaten Kudus dengan Disdikpora dan tim verifikator dari UMK terkait kelanjutan program TKGS 2026, Selasa (2/12/2025). Hasilnya, dewan menolak hasil verifikasi dan validasi dari tim verifikator karena hanya mengambil metode sampling. 

"Sampling data ini, bagaimana nilai keakuratannya, nilai kevalidannya," jelas dia.

Kholid menilai bahwa ketika validasi lapangan dilakukan menyeluruh, memungkinkan akan lebih banyak lagi data calon penerima TKGS yang dimungkinkan tidak lolos verval.

Baca juga: Pemkab Kudus Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial, Ini Tujuannya

Kasus Kredit Porang BPR BKK Kabupaten Pekalongan Berakhir, Debitur Lunasi Rp14,4 Miliar

Anggota Komisi D lainnya, Noor Hadi menegaskan, persoalan program TKGS jangan sampai menimbulkan konflik di kemudian hari.

Dimana hasil dari verifikasi dan validasi menjadi acuan program TKGS mulai 2026 dan seterusnya. Dengan harapan tidak menimbulkan konflik setelah program TKGS berjalan.

"Yang kami hindari adalah temuan hukum, disamping persoalan lain yang diduga ada potonganlah."

"Hal-hal kecil ini yang harus diantisipasi dengan menyajikan data yang jelas dan valid," tuturnya.

Noor Hadi menegaskan kembali bahwa hasil verifikasi dan validasi oleh tim dari UMK tidak diterima oleh Komisi D Kabupaten Kudus

Meminta agar tim kembali melakukan verifikasi dan validasi lanjutan secara menyeluruh.

Diketahui bahwa Hasil Rekapitulasi Proses Verifikasi Digital Calon Penerima TKGS oleh tim verifikator dari UMK menyebutkan bahwa total calon penerima program TKGS sebanyak 8.687 orang dari 1.576 yayasan atau lembaga.

Dari jumlah tersebut, tim verifikator melakukan validasi lapangan dengan metode sampling sebanyak 900 orang. Dimana 195 orang di antaranya dinyatakan tidak valid.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, sampling merupakan metode yang ditawarkan pihak UMK sebagai tim verifikator independen yang digandeng Disdikpora. Dengan mempertimbangkan anggaran dan minimnya waktu yang disediakan.

Atas rekomendasi dari Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, selanjutnya akan dikonsultasikan dengan pimpinan untuk mengambil langkah kembali dalam persoalan verifikasi dan validasi calon penerima TKGS.

"Setelah ini kami konsultasikan rekomendasi Komisi D kepada pimpinan. Kebijakan apa yang nantinya diberikan untuk menyikapi hal ini," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved