Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

"Kalau Berhenti, Habis Pak" Pengakuan Bripka R Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Driver Ojol

Alasan Bripka R tetap melajukan rantis seusai menabrak seorang driver ojol yang kemudian melindasnya disebutnya karena situasi terjepit.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
DITAHAN - Konferensi pers Divisi Propam Polri terkait pemeriksaan 7 anggota Brimob yang menjadi pelanggar pelindas driver ojol di kantor Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025). Ketujuh orang tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik. Mereka langsung ditahan dan ditempatkan secara khusus selama 20 hari untuk jalani pemeriksaan lanjutan. 

"Proses akan selalu ada."

"Yang jelas evaluasi terus akan kami lakukan," jawab Kapolri menyoal kasus kematian warga akibat tindakan aparat sejak 2019.

Diketahui, ribuan orang mengepung jalan di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/8/2025) dan Kamis (28/8/2025).

Mereka datang dari beragam kalangan seperti mahasiswa, buruh, hingga driver ojol.

Mereka menggelar demonstrasi untuk menolak kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR.

Kenaikan tunjangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Dalam demo yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas mobil rantis milik Brimob Polri.

TABRAK DRIVER OJOL - Tangkapan layar video kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak dan melindas seorang driver ojol di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam. Korban tewas diketahui bernama Affan Kurniawan.
TABRAK DRIVER OJOL - Tangkapan layar video kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak dan melindas seorang driver ojol di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam. Korban tewas diketahui bernama Affan Kurniawan. (DOKUMENTASI VIDEO WARGA PEJOMPONGAN JAKARTA)

Baca juga: Driver Ojol Geruduk Mako Brimob Solo, Bersama-sama Salat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

Tahan Tujuh Anggota Brimob

Di sisi lain, Divisi Propam Polri langsung menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus rantis melindas driver ojol hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam.

Hal ini karena melakukan pelanggaran kode etik.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan, penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025.

“Kami menyikapi rekomendasi berikutnya."

"Yaitu melakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” ujar Irjen Pol Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).

Irjen Pol Abdul Karim menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.

"Saya tegaskan lagi, selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025."

"Apabila 20 hari dirasakan kurang, masih bisa kami lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Irjen Pol Abdul Karim.

Adapun patsus tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).

“Adapun dari gelar awal ini sudah kami sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh."

"Ini juga sudah kami sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM."

"Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” jelas Irjen Pol Abdul Karim. (*)

Sumber: Kompas.com

Baca juga: Ratu Kalinyamat Jadi Inspirasi Film “Uttarani” Karya Mahasiswa SCU

Baca juga: Duh, Jatah Subsidi Solar Nelayan Kendal Dikurangi? Tahun Ini Cuma Dapat 8.699 KL

Baca juga: "Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus

Baca juga: Inilah 3 Nama Calon Sekda Cilacap, Siapa yang Bakal Dipilih Bupati Syamsul Auliya Rachman?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved