Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral

Sepasang pelajar terekam bermesraan di dalam sebuah minimarket di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
SURYA/ISTIMEWA
PELAJAR TEREKAM BERMESRAAN - Tangkapan layar dari video yang tersebar di media sosial, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menunjukkan dua pelajar bermesraan dalam minimarket pada Senin (15/9/2025). DPRD Jombang jadwalkan memanggil pihak sekolah. (SURYA/ISTIMEWA) 

Dalam keterangan resminya, polisi menetapkan satu orang tersangka, yakni pemeran pria dalam video tersebut.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan sejak Maret 2025.

Hubungan itu berlanjut pada April hingga Juni, dengan keduanya melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali.

“Pada kesempatan lain, pelaku juga merekam menggunakan ponsel tanpa izin korban,” jelas Hajriadi.

Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Andi Fadly Yusuf, menambahkan bahwa tersangka berinisial A, seorang pria berstatus sudah menikah.

Namun, perbuatan asusila tersebut dilakukan sebelum ia menikah.

“Iya, sudah ada tersangka. Kejadian itu dilakukan sebelum pelaku menikah,” terang Fadly Yusuf.

Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan istri tersangka, yang disebut-sebut sebagai pihak pertama penyebar video serta terlibat dalam pemerasan terhadap korban.

Namun, hingga kini belum ada bukti kuat.

“Sampai saat ini belum ada fakta yang menunjukkan istri pelaku meminta uang Rp200 ribu ke korban. Semua kemungkinan tetap kami dalami,” jelas Fadly, Rabu (17/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu:

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Selain itu, pakar hukum pidana mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan atau memperbanyak video bermuatan pornografi dapat dijerat Undang-Undang.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE: ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 29 UU Pornografi: pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pelajar di Jombang Terekam Bermesraan di Minimarket, DPRD Akan Panggil Sekolah

Baca juga: Viral Orang Tua di Brebes Tak Boleh Menggugat Jika Siswa Keracunan MBG, Ini Klarifikasi BGN

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved