Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat?

Kasus PLN memasang tiang listrik di lahan warga tanpa izin terlebih dahulu, hingga saat ini masih menimbulkan polemik.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
TIANG PLN - Dokumentasi petugas PLN memperbaiki jaringan pasca patahnya tiang PLN di Jalan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. 

"Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Dana menjelaskan, tiang listrik merupakan bagian dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas umum untuk kepentingan masyarakat luas.

Apabila ada permintaan khusus dari pelanggan untuk pemindahan tiang listrik, PLN akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait dengan biaya pemindahan tiang listrik, dia menegaskan bahwa biaya tersebut dibebankan untuk proses pelaksanaan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved