Berita Nasional
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat?
Kasus PLN memasang tiang listrik di lahan warga tanpa izin terlebih dahulu, hingga saat ini masih menimbulkan polemik.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
TIANG PLN - Dokumentasi petugas PLN memperbaiki jaringan pasca patahnya tiang PLN di Jalan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
"Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Dana menjelaskan, tiang listrik merupakan bagian dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas umum untuk kepentingan masyarakat luas.
Apabila ada permintaan khusus dari pelanggan untuk pemindahan tiang listrik, PLN akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait dengan biaya pemindahan tiang listrik, dia menegaskan bahwa biaya tersebut dibebankan untuk proses pelaksanaan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. (*)
Sumber Kompas.com
Berita Terkait:#Berita Nasional
| 10 Fakta Fatiyah Bocah SD Alami Mata Lebam Merah Sepulang Sekolah: Guru Bantah, Kepsek Kaget |
|
|---|
| Alasan Projo Tinggalkan Jokowi dan Gabung Gerindra, Cari Aman? Ferdinand: Kasus Judol Masih Panas |
|
|---|
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Petugas-PLN-sedang-melakukan-perbaikan-jaringan.jpg)