Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat?

Kasus PLN memasang tiang listrik di lahan warga tanpa izin terlebih dahulu, hingga saat ini masih menimbulkan polemik.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
TIANG PLN - Dokumentasi petugas PLN memperbaiki jaringan pasca patahnya tiang PLN di Jalan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. 

Sebab dalam hal ini, pemilik lahan adalah orang yang berhak dan memiliki kuasa atas lahan tersebut.

"Justru akan salah jika PLN tidak meminta izin kepada pemilik lahan," kata Niti seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/9/2025).

Terlebih lagi, lanjutnya, jika pemasangan tiang listrik menghalangi akses warga.

Baca juga: PLN Terima 2 Sertifikat Aset Tanah Jalur SUTET 500 kV Ungaran–Ampel di Hari Agraria dan Tata Ruang

Apabila hal itu sudah telanjur dilakukan dan warga meminta pemindahan tiang listrik, permintaan itu harus dipenuhi.

Terkait biaya yang justru harus dibayarkan oleh warga, Niti Emiliana menilai, seharusnya warga mendapat uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilik tanah berhak mendapat ganti rugi atau kompensasi jika lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan.

Namun pada Pasal 31 UU Nomor 30 Tahun 2009, dijelaskan kembali bahwa hak kompensasi tidak berlaku jika lahan tersebut sudah masuk dalam izin lokasi proyek kelistrikan dan ganti rugi atau kompensasi atas tanah sudah pernah dibayarkan sebelumnya.

Pemindahan tiang listrik juga membutuhkan proses yang cukup panjang.

Ada kalanya, proses ini menyebabkan beberapa saluran listrik terputus sementara waktu.

"Nah, ketika terjadi pemutusan, maka ada biaya kompensasi yang harus dibayarkan oleh PLN kepada seluruh konsumen yang merasa dirugikan," jelas Niti Emiliana.

Sayangnya, sampai saat ini, Niti menilai bahwa PLN tidak pernah memberikan ganti rugi ke konsumen.

PLN justru menuntut pembayaran biaya pemindahan tiang listrik untuk proses kegiatan tersebut.

Pasalnya, pemindahan tiang listrik memerlukan bantuan alat berat yang disewa melalui pihak ketiga.

Dia berharap, ke depannya PLN dapat mengeluarkan prosedur pemasangan tiang listrik yang didasarkan oleh consent atau perizinan pemilik lahan terlebih dulu.

Baca juga: PLN Gelar Lomba Tata Kelola PDKB 2025 di Semarang: Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan

Kata ahli hukum perdata

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved