Berita Nasional
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat?
Kasus PLN memasang tiang listrik di lahan warga tanpa izin terlebih dahulu, hingga saat ini masih menimbulkan polemik.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Dosen Hukum Perdata Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni mengatakan, secara hukum perdata, tanah merupakan hak pemilik individual.
Artinya, pemilik tanah bebas untuk memanfaatkan tanah tersebut, termasuk memberi izin kepada orang atau pihak lain terkait pemanfaatannya.
Apabila perizinan tidak diberikan, namun tetap dilakukan, hal itu bisa dikategorikan melanggar hukum, sehingga pemilik tanah bisa meminta ganti rugi.
"Dalam kasus di atas, adalah PLN memasang tiang listrik tanpa izin bisa dikategorikan perbuatan melanggar hukum," kata dia.
"Perbuatan orang lain yang secara melanggar hukum telah mengakibatkan kerugian, bisa digugat ganti rugi berdasar Pasal 1365 KUH Perdata," jelas Anjar.
Akan tetapi, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa tanah mempunyai kepentingan sosial.
Ini berarti memasang tiang listrik PLN untuk kemaslahatan umum diperbolehkan.
"Memasang tiang listrik untuk kepentingan masyarakat seyogyanya diizinkan karena secara umum, kemanfaatan untuk masyarakat lebih besar dari kerugian yang diderita individu pemilik lahan," terang Anjar.
Beda halnya jika yang dipasang adalah sistem transmisi listrik sutet yang memiliki tegangan tinggi.
Menurutnya, pemasangan sutet dapat memberikan kerugian yang lebih besar, termasuk menyebabkan harga tanah yang dilintasinya menjadi turun, karena adanya kekhawatiran masyarakat.
Untuk memperoleh ganti rugi atau uang kompensasi, Anjar mengatakan, pemohon harus mampu membuktikan bahwa pemasangan tiang listrik menimbulkan kerugian secara materiil.
Sebab, KUH Perdata tidak mengenal ganti rugi immateriil, kecuali dalam kasus pencemaran nama baik.
"Kerugian yang diderita harus dapat dibuktikan dan memang ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum (perbuatan memasang tiang listrik) dengan kerugian yang diderita (hubungan ini juga harus bisa dibuktikan)," ucapnya.
Baca juga: PLN Gandeng Kodam IV/Diponegoro: Perkuat Sinergi Bangun Sistem Kelistrikan Andal di Jawa Tengah
Proses pemindahan tiang listrik
Sementara itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari mengatakan, selama ini PT PLN (Persero) senantiasa menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemindahan tiang listrik.
| 10 Fakta Fatiyah Bocah SD Alami Mata Lebam Merah Sepulang Sekolah: Guru Bantah, Kepsek Kaget |
|
|---|
| Alasan Projo Tinggalkan Jokowi dan Gabung Gerindra, Cari Aman? Ferdinand: Kasus Judol Masih Panas |
|
|---|
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Petugas-PLN-sedang-melakukan-perbaikan-jaringan.jpg)