10 Fakta Ibu Kubur Bayinya di Banyuwangi: Suami Tunanetra Tak Tahu Disuruh Buang Ari-ari
S dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa yang tinggal di rumah sederhana bersama suaminya yang mengalami gangguan penglihatan. Ia telah memiliki emp
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Meski demikian, polisi mempertimbangkan aspek kejiwaan pelaku.
Jika terbukti mengalami gangguan psikis berat, penyidik dapat mengajukan penilaian medis lebih lanjut untuk meringankan tanggung jawab pidananya.
Saat ini S ditahan di Mapolresta Banyuwangi dan terus didampingi psikolog serta penasihat hukum dari Polwan setempat.
10. Suami tidak mengetahui kehamilan istrinya
Sementara itu, suami pelaku mengaku tidak mengetahui istrinya sedang hamil. Kondisinya yang memiliki gangguan penglihatan membuatnya tidak menyadari perubahan fisik sang istri.
Dalam pemeriksaan, suami mengaku sempat diminta membuang ari-ari oleh ibu S ke sungai, karena dikira hanya “sampah dapur”. Polisi menegaskan suami tidak terlibat dalam peristiwa ini dan hanya menjadi saksi.
“Suaminya konsisten mengatakan tidak tahu. Kami tidak menemukan indikasi keterlibatan aktif dalam perbuatan pidana,” tegas Kombes Rama.
(*)
ibu di Banyuwangi bunuh bayi
tunanetra
Banyuwangi
Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo
berita viral
tribunjateng.com
| Hasil Babak II Skor 2-3 Selangor FC vs Persib Bandung, Adam Alis Bawa Comeback! |
|
|---|
| Jaksa Tolak Eksepsi 2 Dosen UGM Kasus Pengadaan Biji Kakao Rugikan Negara Rp6,72 M |
|
|---|
| Kondisi Terkini di Hulu Sungai Kaligarang, Warga Semarang Bawah Diminta Waspada |
|
|---|
| Viral Video Panitia Kondangan Catat Isi Amplop di Komputer: Kalau Madura Dibacakan Langsung |
|
|---|
| Hasil Babak I Skor 2-0, Selangor FC vs Persib Bandung, Tuan Rumah Unggul Lewat Gol Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251103_TKP-bayi-dikubur-ibu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.