Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Ibu Kubur Bayinya di Banyuwangi: Suami Tunanetra Tak Tahu Disuruh Buang Ari-ari 

S dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa yang tinggal di rumah sederhana bersama suaminya yang mengalami gangguan penglihatan. Ia telah memiliki emp

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/Istimewa
OLAH TKP: Polisi melakukan olah TKP bayi dikubur ibu di halaman belakang rumah di Banyuwangi, Jawa Timur.(KOMPAS.COM/Dokumentasi Polsek Wongsorejo) 

Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Meski demikian, polisi mempertimbangkan aspek kejiwaan pelaku.

 Jika terbukti mengalami gangguan psikis berat, penyidik dapat mengajukan penilaian medis lebih lanjut untuk meringankan tanggung jawab pidananya.


Saat ini S ditahan di Mapolresta Banyuwangi dan terus didampingi psikolog serta penasihat hukum dari Polwan setempat.

 

10. Suami tidak mengetahui kehamilan istrinya

Sementara itu, suami pelaku mengaku tidak mengetahui istrinya sedang hamil. Kondisinya yang memiliki gangguan penglihatan membuatnya tidak menyadari perubahan fisik sang istri.

Dalam pemeriksaan, suami mengaku sempat diminta membuang ari-ari oleh ibu S ke sungai, karena dikira hanya “sampah dapur”. Polisi menegaskan suami tidak terlibat dalam peristiwa ini dan hanya menjadi saksi.

“Suaminya konsisten mengatakan tidak tahu. Kami tidak menemukan indikasi keterlibatan aktif dalam perbuatan pidana,” tegas Kombes Rama.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved