Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Warga Kompak Tutup Mulut Setelah Gebuki Maling Hingga Tewas, Keluarga Tak Terima, Polisi Kesulitan

Warga Desa kompak tutup mulut setelah memukuli terduga maling hingga tewas. Hal itu membuat polisi kesulitan mengusut peristiwa tersebut.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Tribun Medan
MALING TEWAS: Petugas INAFIS Polrestabes Medan sedang melakukan olah TKP penemuan mayat pria berinisial DP (44) Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (11/9/2025) malam. Polisi menyelidiki tewasnya DP, karena diduga akibat dihajar massa usai ketahuan nyolong. 

"Itu bukan pembunuhan, mungkin tadi malam itu karena DP ketahuan sedang mencuri dan ada warga yang melihat merasa geram dan memukuli DP," katanya Kepala Dusun VI saat ditemui wartawan, Jum'at (12/9/2025).

Bawa Maling ke Polisi Malah Diminta Melepaskan

Peristiwa di Medan itu kontras dengan peristiwa di Bekasi yang viral beberapa waktu lalu saat warga menyerahkan maling ke polisi justru diminta melepaskan.

Video dengan narasi warga di Kabupaten Bekasi serahkan pelaku pencurian motor ke polsek namun disuruh melepaskan oleh oknum polisi viral.

Video tersebut diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang pada Selasa (9/9/2025).

Dalam video itu, korban pencurian dan warga datang ke sebuah polsek menyerahkan pelaku pencurian.

Warga lalu bertemu dengan sosok pria yang mengenakan kaos coklat.

Oknum  itu malah menyarankan korban agar melepaskan pelaku pencurian yang sudah tertangkap.

"Ini (pelaku) bagaimana pak?" tanya warga.

"Udah lepasin aja lagi," ucap oknum tersebut.

Oknum itu mengarahkan agar korban membuat Laporan Polisi (LP) jika ingin pelaku pencurian ditahan.

"Sekarang begini, mohon maaf, ini kita eyel-eyelan. Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang ini nggak nutut buat LP, buat apa? nggak ada yang gerak dia. Sekarang buat LP saya tanya, motor ada berapa?

'Dua' jawab korban.

Oknum tersebut menjelaskan jika motor korban akan ditahan di kantor polisi sebagai barang bukti.

"Kepake nggak ini yang satu, satu yang buat ini (diambi). Kalau kamu bikin LP, motor dibawa kesini, sampai dia dibawa kejaksaan, ketok palu, baru motor bisa dibalikkan. Mau apa nggak?" papar oknum tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved