Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MBG

Viral Orang Tua di Brebes Tak Boleh Menggugat Jika Siswa Keracunan MBG, Ini Klarifikasi BGN

Badan Gizi Nasional (MBG) angkat bicara usai viral angket terkait pernyataan orangtua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes.

|
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/ Wahyu Nur Kholik
MENUNJUKAN ANGKET - Koodinator wilayah BGN Brebes, Arya Dewa Nugroho menunjukan angket yang viral. 

Sebelumnya diberitakan, beredar di media sosial, unggahan surat pernyataan orangtua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah agar tidak menuntut apabila anaknya keracunan makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Postingan Surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes tu bahkan viral di media sosial facebook, salah satunya diunggah acount @Mak Lambe Turah.

"Program menyusahkan," tulis caption postingan tersebut.

Dalam surat tersebut, tidak hanya meminta persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tapi juga menekankan adanya sederet risiko yang bisa timbul.

Pada surat tersebut, ada enam point yang harus disetujui orangtua atau wali murid apabila menerima program MBG. Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

Point pertama adalah; apabila terjadinya gangguang pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).

Kedua, reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.

Point ketiga menyebutkan kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.

Keempat, ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.

Point kelima, terkait keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).

Kemudian point keenam adalah bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu jika tempat makan rusak atau hilang.

Atas dasar itu, orangtua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.

Saat Tribunjateng.com mencoba meminta klarifikasi ke MTs Negeri 2 Brebes dengan mendatangi sekolah tersebut, Selasa (16/9/2025). Namun pihak berwenang tidak berkenan.

"Besok lagi saja mas sudah sore, udah pada pulang," ujar salah satu guru yang berjaga di gerbang sekolah.

Sementara Humas MTS Negeri 2 Brebes, Jenab Yuniarti saat dikonformasi menyebut, jika permasalahan tersebut sudah selesai.

"Sudah clear bapak."

"Itu kesepakatan bersama nggih antara pihak terkait," tandasnya. (pet).

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved