Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

"Tak Ada yang Salah" Klarifikasi Sekolah di Brebes Soal Angket Dilarang Menuntut Jika Keracunan MBG

Klarifikasi dilakukan MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah setelah viral angket, tidak akan menuntut.

Editor: rival al manaf
Tribunjateng/Wahyu Nur Kholik
SUASANA SEKOLAH MTS Negeri 2 Brebes - Beredar di media sosial, unggahan surat pernyataan orang tua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah agar tidak menuntut apabila anaknya keracunan makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Saat mencoba dikonfirmasi, pihak sekolah meminta Tribunjateng untuk besok kemabali lagi ke sekolah tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM - Klarifikasi dilakukan MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah setelah viral angket, tidak akan menuntut jika terjadi keracunan MBG.

Setelah angket itu viral di media sosial pihak sekolah kemudian mencabutnya.

Mereka kemudian mengeluarkan pernyataan resmi terkait klarifikasi. 

Baca juga: Viral Orang Tua di Brebes Tak Boleh Menggugat Jika Siswa Keracunan MBG, Ini Klarifikasi BGN

Baca juga: Viral Kontroversi Angket MTsN 2 Brebes, Orangtua Dilarang Menuntut Jika Anak Keracunan MBG

Surat bermaterai yang sebelumnya mewajibkan orangtua atau wali murid untuk menandatangani keterangan yang menyatakan mereka tidak akan menuntut jika terjadi keracunan makanan, serta bersedia mengganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan MBG hilang atau rusak, telah dibatalkan setelah mendapat protes dari orangtua.

Humas MTs Negeri 2 Brebes, Jenab Yuniarti, menjelaskan bahwa surat tersebut sebenarnya bertujuan untuk mendeteksi siswa yang memiliki alergi terhadap makanan tertentu.

"Saya klarifikasi, surat yang beredar itu tujuannya adalah menangani anak-anak yang alergi makanan untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak pengelola MBG," ujar Jenab ketika ditemui di sekolah, Rabu (17/9/2025). 

Menurut Jenab, surat pernyataan tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan kerja sama dengan pengelola MBG, sesuai dengan saran dari asisten lapangan (Aslap) MBG.

"Adanya syarat itu atas saran dari Aslap MBG yang akan kerja sama dengan kami," tambahnya.

Jenab menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan syarat perjanjian kerja sama antara pihak sekolah dan pengelola MBG.

"Jika kita telaah intinya semua itu demi koordinasi yang baik. Tidak ada yang salah dari angket itu sebenarnya, dan angket itu adalah syarat dari Aslap MBG yang datang kepada kami," jelasnya.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai isi poin kelima surat yang menyebutkan keracunan makanan disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah.

"Yang kami maksudkan apabila anak keracunan atas tingkah laku anak sendiri, orangtua atau pihak lain, misal makanan dibawa pulang dan dimakan saat maghrib, maka itu sudah bukan tanggung jawab kami," pungkas Jenab.

Sebelumnya, surat yang viral tersebut meminta orangtua untuk menandatangani pernyataan penerimaan atau penolakan terhadap program MBG.

Dalam surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) tersebut, wali murid diminta untuk menyadari dan menanggung risiko yang mungkin timbul, seperti gangguan pencernaan, reaksi alergi, hingga keracunan makanan.

Setelah banyak keluhan dari orangtua mengenai klausul yang dianggap tidak adil, pihak MTs Negeri 2 Brebes akhirnya menarik surat tersebut dan menggantinya dengan mendata ulang kemungkinan siswa yang memiliki alergi makanan atau kondisi kesehatan tertentu.

Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes, Arya D. Nugroho, mengonfirmasi bahwa surat pernyataan itu dibuat atas inisiatif pihak sekolah.

"Kita sudah silaturahmi ke sekolah untuk klarifikasi. Ternyata masalahnya sudah selesai. Dari Kemenag sudah ada instruksi, dan dari sekolah juga sudah menarik angket atau surat tersebut dari orangtua," ungkap Arya.

Ia menambahkan bahwa setelah surat itu dicabut, pihak sekolah hanya melakukan pendataan siswa yang memiliki alergi atau masalah kesehatan lainnya untuk menghindari masalah saat pendistribusian makanan.

Arya juga menekankan bahwa aturan dalam perjanjian kerjasama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak sekolah tidak mengandung unsur yang merugikan.

Saat ini, sudah ada 52 dapur yang menjalin kerjasama di bawah kendali SPPG, dan setiap dapur diwajibkan untuk mematuhi standar teknis dalam penyediaan makanan.

Arya menekankan pentingnya menjaga standar kebersihan dan kualitas makanan untuk mencegah terjadinya kejadian luar biasa seperti keracunan makanan.

"Alhamdulillah Brebes belum pernah mengalami kejadian tersebut dan kita selalu antisipasi dengan memperhatikan standarnya," tutup Arya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved