10 Fakta Lengkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Bank BUMN Rp 204 Miliar oleh Mantan Teller
uang Rp 204 miliar berhasil dipindahkan hanya dalam 17 menit oleh mantan teller Bank BNI
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Eksekusi diputuskan dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, sesaat setelah bank tutup. Waktu tersebut sengaja dipilih karena sistem deteksi internal perbankan dinilai lebih longgar setelah jam operasional berakhir. Dengan begitu, aktivitas ilegal para pelaku tidak langsung terdeteksi dan memberi mereka ruang untuk menyelesaikan transaksi dalam waktu singkat.
6. Mantan teller berperan sebagai eksekutor
Pelaku yang melakukan eksekusi utama ternyata adalah seorang mantan teller. Dengan pengalamannya bekerja di bank, ia memahami alur sistem core banking dan tahu bagaimana memanfaatkan celah keamanan. Ia yang kemudian melakukan akses ilegal dan memindahkan dana Rp 204 miliar ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
7. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka
Bareskrim menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk karyawan bank yang terlibat langsung, mantan pegawai yang menjadi eksekutor, hingga pihak lain yang bertugas menyamarkan hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini menunjukkan sindikat bekerja dalam struktur yang rapi dan terbagi dalam beberapa peran.
8. Polisi sita barang bukti bernilai besar
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Selain uang sekitar Rp 204 miliar yang berhasil dipulihkan, aparat juga mengamankan 22 unit telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung operasi pembobolan maupun untuk komunikasi antaranggota sindikat.
9. Dana berhasil dipulihkan 100 persen
Salah satu hal yang melegakan, menurut Brigjen Pol Helfi, adalah seluruh dana yang dipindahkan berhasil dipulihkan. Artinya, kerugian keuangan negara maupun nasabah tidak terjadi meskipun transaksi ilegal sempat berlangsung. Keberhasilan pemulihan dana ini juga menunjukkan adanya kerja cepat aparat dalam melacak aliran uang ke rekening penampung.
10. Para pelaku terancam hukuman berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, tindak pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jeratan pasal tersebut menunjukkan betapa seriusnya kasus ini di mata hukum.
(*)
| Daftar Barang Mewah yang Dibeli Morin Staf Bank BUMN Tilap Rp24,6 M, Ada yang Disimpan di Purwokerto |
|
|---|
| Bank Himbara bakal Beri Kredit 1.000 Kopdes Pekan Depan |
|
|---|
| Nilainya Capai Rp 204 Miliar, Ini Sosok Pemilik Rekening Dormant yang Dibobol Dwi Hartono Dkk |
|
|---|
| 2 Tersangka Sindikat Pembobolan Rp204 Miliar Juga Otak Penculikan Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN |
|
|---|
| Kronologi Cara Sindikat Bobol Rp204 Miliar di Bank BUMN: Ngaku Satgas Perampasan Aset |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.