Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Lengkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Bank BUMN Rp 204 Miliar oleh Mantan Teller

uang Rp 204 miliar berhasil dipindahkan hanya dalam 17 menit oleh mantan teller Bank BNI

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
PEMBOBOLAN BANK - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman, Kamis (25/9/2025). Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Eksekusi diputuskan dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, sesaat setelah bank tutup. Waktu tersebut sengaja dipilih karena sistem deteksi internal perbankan dinilai lebih longgar setelah jam operasional berakhir. Dengan begitu, aktivitas ilegal para pelaku tidak langsung terdeteksi dan memberi mereka ruang untuk menyelesaikan transaksi dalam waktu singkat.

6. Mantan teller berperan sebagai eksekutor

Pelaku yang melakukan eksekusi utama ternyata adalah seorang mantan teller. Dengan pengalamannya bekerja di bank, ia memahami alur sistem core banking dan tahu bagaimana memanfaatkan celah keamanan. Ia yang kemudian melakukan akses ilegal dan memindahkan dana Rp 204 miliar ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

7. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka

Bareskrim menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk karyawan bank yang terlibat langsung, mantan pegawai yang menjadi eksekutor, hingga pihak lain yang bertugas menyamarkan hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini menunjukkan sindikat bekerja dalam struktur yang rapi dan terbagi dalam beberapa peran.

8. Polisi sita barang bukti bernilai besar

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Selain uang sekitar Rp 204 miliar yang berhasil dipulihkan, aparat juga mengamankan 22 unit telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung operasi pembobolan maupun untuk komunikasi antaranggota sindikat.

9. Dana berhasil dipulihkan 100 persen

Salah satu hal yang melegakan, menurut Brigjen Pol Helfi, adalah seluruh dana yang dipindahkan berhasil dipulihkan. Artinya, kerugian keuangan negara maupun nasabah tidak terjadi meskipun transaksi ilegal sempat berlangsung. Keberhasilan pemulihan dana ini juga menunjukkan adanya kerja cepat aparat dalam melacak aliran uang ke rekening penampung.

10. Para pelaku terancam hukuman berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, tindak pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jeratan pasal tersebut menunjukkan betapa seriusnya kasus ini di mata hukum.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved