Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pasutri Jalankan Prostitusi di Rumah, Saat Istri Layani Pelanggan di Kamar, Suami Jaga Anak

Saat istri melayani pria hidung belang, suami bertugas menjaga anak yang masih bayi

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribunnews
Ilustrasi kasus prostitusi. Di Bangka, kasus prostitusi ini melibatkan suami istri. Saat istri melayani pria hidung belang, suami bertugas jaga anak. 

Adanya praktik prostitusi tersebut pun sebelumnya tidak tercium atau tidak diketahui oleh warga sekitar.

Pasalnya, ketika kedatangan ‘tamu’, para pelaku berdalih bahwa itu adalah saudara ataupun teman dari sang suami.

Mirisnya, aksi tersebut tidak hanya dilakukan saat malam, melainkan juga saat siang hari.

“Siang malam bang. Mereka enggak kerja, kesehariannya di rumah,” kata Ipda Tri menjelaskan kepada Bangkapos.com

Kata dia, untuk selanjutnya, kedua pelaku telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Lebih lanjutnya nanti boleh konfirmasi ke PPA (Satreskrim Polres Bangka-red),” sambungnya.

Ditangkap Polisi 

Sebelumnya diberitakan, sepasang suami istrI digelandang ke kantor polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang/prostitusi di salah satu desa di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Senin (29/9).

Keduanya ditangkap setelah sebelumnya pihak kepolisian kendapatkan laporan dari masyarakat. Modus yang dilakukan yakni dengan menggunakan aplikasi MiChat.

Berdasarkan infromasi yang dihimpun, Kegiatan prostitusi oleh DA, sang istri dilakukan di kediamannya sendiri dan turut diketahui oleh sang suami, AA.

“Pelaku merupakan status suami istri. Pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk sebagai komersil prostitusinga kemudian dilanjutkan chat via WhatsApp dengan pelanggan,” kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi kepada Bangkapos.com, Selasa (30/9).

Kasatreskrim menjelaskan, setiap transaksi prostitusi oleh pelaku dilakukan dengan menarifkan sejumlah uang secara bervariasi dari Rp200-400 ribu.

“Pelaku mengakui jika perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 15 kali,” jelasnya.

Penangkapan terhadap sepasang suami istri itu dilakukan Senin (29/9) sekira pukul 12.30 WIB oleh Personil Polsek Pemali.

Mulanya, personil polsek tersebyt mendapatkan informasi bahwa di salah satu desa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang/protitusi.

Selanjutnya, personil Polsek Pemali beserta Bhabinkamtibmas yang didampingi aparat desa setempat meluncur ke kediaman pelaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved