Pasutri Jalankan Prostitusi di Rumah, Saat Istri Layani Pelanggan di Kamar, Suami Jaga Anak
Saat istri melayani pria hidung belang, suami bertugas menjaga anak yang masih bayi
|
Tribunnews
Ilustrasi kasus prostitusi. Di Bangka, kasus prostitusi ini melibatkan suami istri. Saat istri melayani pria hidung belang, suami bertugas jaga anak.
“Kemudian, pelaku DA dan AA dibawa ke Polsek Pemali untuk diserahkan kepada Satker PPA Polres Bangka untuk Proses lebih lanjut dan keduanya sudah tersangka,” ujar AKP Mauldi.
Atas peristiwa tersebut, sang istri, DA patut dikenai pasal 296 KUPidana tentqng memudahkan terjadinya perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan.
Sedangkan, sang suami, AA patut dikenai pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana.(Bangkapos)
Baca Juga
| Kronologi Polisi Malaysia Selamatkan 49 Perempuan WNI Korban TPPO |
|
|---|
| Tertipu Foto Polisi AI, Wanita di Batang Jadi Korban Love Scam: M Banking Terkuras Habis |
|
|---|
| Polisi Polres Kendal Gencar Patroli di Malam Minggu, Ini Sasarannya |
|
|---|
| Nasib AKP Nundarto Eks Kapolsek Brangsong Digerebek Warga Kendal di Rumah Janda, Terancam PTDH |
|
|---|
| Polisi Terdakwa Pembunuh Sopir Mobil Rental Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.