Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Guru SD Cabuli Siswi Tujuh Kali, Kuasa Hukum Ngotot Membela: Guru Figur yang Harus Dilindungi

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menanggapi dengan tenang pernyataan Amiruddin, pengacara dari oknum guru

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan 

“Menurut saya itu masih abu-abu. Sekalipun menjadi salah satu alat bukti, robeknya itu belum tentu dilakukan oleh tersangka. Bisa saja ada penyebab lain,” ujarnya.

Namun Amiruddin tidak menampik adanya chat antara IPT dan korban SK (12).

“Klien saya mengakui memang ada komunikasi lewat chat seperti menggunakan emoji hati, love, dan sebagainya sebagai bentuk perhatian,” sebut Amiruddin.

“Kebetulan korban adalah murid yang juga anak asuhnya di kelas, sehingga perhatian itu muncul,” lanjutnya.

IPT, kata Amiruddin, juga mengaku mungkin pernah memegang pundak korban sebagai bentuk perhatian.

“Tidak ada tindakan lain seperti yang dituduhkan, apalagi sampai hubungan badan,” ujarnya.

Hingga kini, IPT tidak pernah mengakui tuduhan tersebut, baik kepada kuasa hukum maupun penyidik.

“Makanya saya berani menyatakan bahwa pernyataan Kapolrestabes soal pengakuan tersangka itu keliru, kemungkinan besar hanya diambil dari keterangan pelapor,” jelasnya.

Amiruddin berharap proses hukum berjalan adil.

Negara, kata dia, harus memberi keadilan kepada kedua belah pihak, bukan hanya dari sisi korban, tapi juga terlapor.

 

IPT Ditetapkan Tersangka

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana sebelumnya merilis kasus dugaan pelecehan oknum guru SD terhadap muridnya, Jumat (3/10/2025).

Arya menjelaskan, modus pelaku merayu korban SK (12) dimulai dengan membuka les privat.

Di lokasi les itu, IPT mulai meraba area sensitif korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved