Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Nikmati Rokok Usai Dorong Bawahan ke Kolam, Siapkan Siasat

Karena dua terdakwa merupakan anggota Paminal Bid Propam Polda NTB, saksi Brian tidak berani untuk melakukan identifikasi

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice kematian Brigadir Nurhadi selain dakwaan pembunuhan dan atau penganiayaan. 

"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban kedalam kolam," kata Budi. 

Setelah itu, mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada dipinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok. Lalu kemudian Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban. 

Korban kemudian dibawa ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun Nurhadi tidak memberikan respon sehingga tersangka Misri meminta Yogi untuk mengubungi Aris yang menginap di hotel lainnya. 

Setibanya di villa tersebut, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan. Namun ia melihat darah keluar dari hidung Nurhadi. 

Aris lanjut Budi dalam dakwaannya dijelaskan, langsung menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. Kemudian sekira pukul 21:29 Wita tim dokter dagang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan. 

Kemudian pada pukul 21:49 dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan langsung dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 22:30 Wita Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. 

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik, sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik. 

Namun sebelum Nurhadi di piting oleh Yogi, Nurhadi sempat dipukul oleh Aris karena dianggap tidak sopan dengan seniornya, saat Aris menelpon dengan saksi Rayendra Rizkilah Abadi seorang perwira Polda NTB. 

JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunsumsel.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved