Polisi Pemeras Kepsek
Nasib Brigadir Bayu Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah Sebesar Rp 4,7 M, Vonis Lebih Ringan
Brigadir Bayu, polisi pemeras 12 kepala sekolah senilai Rp 4,7 miliar menjalani sidang vonis pada Senin (27/10/2025) lalu.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH.
KASUS PEMERASAN - Eks Anggota Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025).
Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).
Bersama Kompol Ramli Sembiring
Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu dan Rp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK.
Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan ke Sekolah Menengah Kejuruan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Terkait:#Polisi Pemeras Kepsek
| Berita Duka, Dini Yuliani Meninggal Dunia |
|
|---|
| Apa Itu Mild Stroke dan Aritmia? Kak Seto Jatuh Sakit, Begini Kodisinya Sekarang |
|
|---|
| Inilah Sosok Sopir Pikap Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Ditangkap di Solo |
|
|---|
| Klarifikasi Anik Guru SD Wonosobo Usai Viral Dituding Pelakor: Kami Cuma Ngobrol Biasa |
|
|---|
| Ibunda Ayu Eks Karyawan Ashanty Akui Anaknya Perawatan Wajah Pakai Uang Perusahaan: Namanya Manusia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.