Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Pemeras Kepsek

Nasib Brigadir Bayu Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah Sebesar Rp 4,7 M, Vonis Lebih Ringan

Brigadir Bayu, polisi pemeras 12 kepala sekolah senilai Rp 4,7 miliar menjalani sidang vonis pada Senin (27/10/2025) lalu.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH.
KASUS PEMERASAN - Eks Anggota Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025). 

Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).

Bersama Kompol Ramli Sembiring
Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu dan Rp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK.

Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan ke Sekolah Menengah Kejuruan. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved