Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Raja Keraton Kasunanan Solo Wafat

10 Fakta Makam Imogiri, PB XIII Raja Keraton Solo Akan Dimakamkan Rabu Legi

Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, meninggal dunia.. informasi lengkap Makam Raja-raja Imogiri

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jogja/Anas Apriyadi
MAKAM IMOGIRI - Ribuan warga antusias mengikuti ritual Nguras Enceh di Makam Raja-raja, Pajimatan, Imogiri pada Jumat (23/10/2015). 

3. Menjadi Tempat Peristirahatan Raja dari Dua Keraton

Setelah Mataram Islam pecah menjadi dua kerajaan pada tahun 1755 melalui Perjanjian Giyanti, baik Kasultanan Yogyakarta maupun Kasunanan Surakarta tetap menggunakan Imogiri sebagai tempat pemakaman resmi para rajanya.

Masing-masing memiliki area tersendiri di dalam kompleks, tetapi semua masih dianggap bagian dari makam Mataram.
Tradisi ini menunjukkan bahwa meskipun kedua kerajaan telah berpisah secara politik, keduanya masih mengakui akar yang sama dari garis keturunan Sultan Agung.

 

4. Kompleksnya Terbagi Menjadi Tiga Wilayah Utama

Secara arsitektur dan tata letak, kompleks makam ini dibagi menjadi tiga bagian besar:

Kompleks Sultan Agung di bagian tengah, tempat Sultan Agung dan penerus awal Mataram dimakamkan.

Kompleks Kasultanan Yogyakarta, yang digunakan untuk Sultan Hamengkubuwono dan keturunannya.

Kompleks Kasunanan Surakarta, tempat dimakamkannya para Pakubuwono.


Setiap kompleks dihubungkan oleh gapura bertingkat yang disebut candi bentar dan paduraksa. Setiap pintu gerbang melambangkan tahap spiritual manusia, dari dunia fana menuju alam keabadian.

 

5. Tidak Semua Orang Bisa Memasuki Area Inti

Makam Imogiri dianggap sebagai tempat suci. Tidak semua pengunjung dapat masuk ke area inti tempat makam para raja berada.

Untuk bisa masuk, seseorang harus mendapat izin dari abdi dalem (pengabdi keraton) dan mematuhi aturan ketat, seperti berpakaian adat Jawa lengkap, melepas alas kaki, dan menjaga tutur kata.

Larangan membawa kamera dan ponsel juga berlaku di dalam area utama. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesakralan tempat tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved