Ibu Prada Lucky Namo Ditawari Rp 220 Juta untuk Tutup Mulut, Jawabannya Tegas
Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang Senin (3/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Sidang keempat kasus kematian Prada Lucky ini sekaligus menjadi sidang kedua bagi terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
- Dalam kesaksiannya di hadapan majelis dan oditur, Pratu Petrus menceritakan secara rinci peristiwa yang terjadi setelah apel malam tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.
- Menurutnya, almarhum menerima hukuman fisik berupa jungkir balik, merayap, berguling-guling, hingga dicambuk keras menggunakan selang di bagian punggung sebanyak empat hingga lima kali dalam posisi tiarap.
TRIBUNJATENG, KUPANG - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang Senin (3/11/2025).
Kali ini agenda adalah pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto ini menghadirkan saksi ketujuh, Pratu Petrus Kanisius Wae, anggota Provos Kompi A.
"Hari ini pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk. Subiyatno yang didampingi dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Baca juga: Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka
Sidang keempat kasus kematian Prada Lucky ini sekaligus menjadi sidang kedua bagi terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis dan oditur, Pratu Petrus menceritakan secara rinci peristiwa yang terjadi setelah apel malam tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.
Ia mengaku datang terlambat mengikuti apel, dan ketika tiba, kegiatan apel sudah selesai.
Setelah apel dan pengecekan telepon genggam, saksi melihat adanya penindakan terhadap Prada Lucky yang dilakukan oleh Danki Kompi A (terdakwa).
Menurutnya, almarhum menerima hukuman fisik berupa jungkir balik, merayap, berguling-guling, hingga dicambuk keras menggunakan selang di bagian punggung sebanyak empat hingga lima kali dalam posisi tiarap. Saat itu, Prada Lucky mengenakan kaus loreng dan celana loreng.
Usai peristiwa tersebut, saksi menyebut terdakwa sempat menelpon Dansi Intel Thomas Awi untuk datang ke lokasi.
Sekitar satu jam kemudian, saksi diperintahkan untuk mengantar Prada Lucky ke ruang Staf Intel bersama Pratu Alan.
Setelah tiba di sana, sekitar pukul 21.00 Wita, saksi dan Pratu Alan diperintahkan untuk pulang, sementara di ruang Staf Intel hanya tersisa Dansi Intel Thomas Awi dan Prada Lucky.
Keesokan harinya, 28 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, saat bertugas piket Provos, saksi mendapat kabar bahwa Prada Lucky tidak berada di tempat.
Sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal menelpon dan memerintahkan pencarian. Melalui pesan di grup Kompi, saksi mengetahui bahwa Prada Lucky ditemukan di rumah mama angkatnya.
Tanpa perintah, saksi menuju ke rumah mama angkat tersebut dan melihat Dansi Intel Thomas Awi serta Sertu Danil sudah berada di lokasi. Prada Lucky kemudian dibawa kembali ke Staf Intel sekitar pukul 12.00 Wita.
Setibanya di Staf Intel, saksi melihat Pratu Alan dan Dansi Intel melakukan interogasi terhadap Prada Lucky, sebelum terdakwa datang dan menanyakan alasan korban melarikan diri.
Dalam proses itu, saksi menyebut Pratu Abner mencambuk Prada Lucky di bahu sebanyak tiga kali menggunakan selang berwarna biru, yang dikatakannya lebih panjang dari selang yang digunakan pada malam sebelumnya.
Selama perawatan di rumah sakit, saksi sempat menjaga Prada Lucky dan mendengar korban mengeluhkan tubuhnya terasa sakit.
Ia juga melihat luka-luka bekas cambukan di lengan korban. Saksi mengatakan, selama perawatan tidak ada atasan yang menjenguk, kecuali dirinya dan Pratu Alan yang datang menjenguk pada 5 Agustus 2025 bersama terdakwa Lettu Ahmad Faisal, sehari sebelum Prada Lucky meninggal dunia.
Saksi menegaskan, alat yang digunakan untuk memukul Prada Lucky adalah selang berwarna biru.
Uang Rp 220 juta
Ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey alias Mama Epi, mengungkap fakta mengejutkan.
Ia menyebut, keluarga almarhum sempat ditawari uang Rp 220 juta agar memaafkan 22 prajurit pelaku penganiayaan terhadap anaknya.
Menurut Mama Epi, uang itu disebut berasal dari para pelaku yang masing-masing menyetor Rp 10 juta melalui penasihat hukum mereka.
Tawaran itu, kata Mama Epi, disampaikan oleh dua prajurit yang mengaku dikirim oleh batalion tempat anaknya bertugas, Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
“Saya menolak uang itu karena saya harus menandatangani surat untuk mengikhlaskan, mengampuni, dan memaafkan mereka atas kematian anak saya,” kata Mama Epi, mengulang pernyataan saat sidang di Pengadilan Militer Kupang, Sabtu (1/11/2025).
Mama Epi bercerita, jelang ibadah 40 hari meninggalnya Prada Lucky, komandan batalion (danyon) datang langsung menemuinya.
Sang danyon kembali membujuk agar ia mau menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Danyon datang langsung. Dia bilang, kalau saya setuju tanda tangan, nanti urusan selesai. Tapi saya tetap menolak karena uang itu atas nama para pelaku,” ungkap Mama Epi.
Bahkan, kata Mama Epi, tawaran lain juga muncul. Kepada keluarganya di Alak, Kupang, sang danyon menyebut bahwa suami Sepriana, Kristian Namo, yang merupakan seorang Babinsa di Rote Ndao, akan disekolahkan menjadi perwira jika keluarga bersedia memaafkan.
“Mereka datang ke rumah orang tua saya di Alak, katanya suami saya bisa sekolah perwira kalau saya mau terima uang itu. Tapi kami tetap menolak,” ujar Mama Epi .
Karena itu, Sepriana meminta majelis hakim menghadirkan danyon dalam sidang berikutnya.
“Tolong dia dihadirkan. Saya ingin dia menjelaskan semua ini,” kata Mama Epi.
Dalam kesaksiannya, pada sidang hari ketiga, Rabu (29/10/2025), Mama Epi juga meminta agar dokter batalion dihadirkan sebagai saksi, lantaran diduga mengetahui kondisi Prada Lucky saat disiksa secara berulang sejak 27 Juli hingga 2 Agustus 2025.
Mama Epi juga meminta Majelis Hakim menghadirkan ahli pidana militer dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) untuk memberikan pandangan hukum terkait kasus tersebut.
“Kami mohon Yang Mulia mempertimbangkan permohonan kami,” ujar Mama Epi.
Sementara itu, Pelda Kristian Namo, ayah Prada Lucky, juga menuntut agar komandan batalion dihadirkan sebagai saksi.
Kristian Namo menilai, seluruh tindakan anak buah seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan satuan.
“Mereka kumpul Rp 10 juta per orang itu pasti sepengetahuan dia. Apa yang terjadi selama seminggu anak saya disiksa, semua di bawah tanggung jawabnya. Saya mau dia dihadirkan, Yang Mulia,” kata Kristian Namo.
Sementara itu, Sertu Thomas Awi, Dansi Intel Yonif TP 834, yang juga menjadi terdakwa, mengaku telah melaporkan penangkapan Prada Lucky langsung kepada danyon setelah korban sempat melarikan diri.
“Setelah melarikan diri tanggal 28, saya sendiri yang membawa almarhum untuk bertemu komandan,” ujar Thomas Awi. dalam kesaksiannya.
Dalam sidang tiga hari berturut-turut itu dipimpin Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Majelis hakim mencatat permintaan keluarga untuk menghadirkan danyon, dokter batalion, serta ahli pidana militer dalam sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan 22 prajurit aktif TNI yang diduga melakukan penyiksaan hingga menyebabkan tewasnya Prada Lucky di markas batalyon 834 TP Wakanga Mere Kabupaten Nagekeo. (Pos-Kupang.com)
| Fenomena LGBT Marak di Banyumas, yang Terdata 2.000 Termasuk Pelajar |
|
|---|
| FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal Desak Apindo Klarifikasi Pernyataan Soal Upah Minimum Sektoral |
|
|---|
| Ditahan Polda Jateng, Dua Pentolan AMPB Tulis Surat untuk Warga Pati, Ini Isinya |
|
|---|
| Pria di Pedurungan Semarang Tewas Diceburkan Usai Dikeroyok, Padahal Berniat Baik |
|
|---|
| Pemulung di Brangsong Kendal Ditemukan Meninggal di Sungai, Diduga Terpeleset dan Jatuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251103_prada-lucky.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.