Setelah Makan Malam, Bripda Waldi Habisi Dosen Erni Pakai Gagang Sapu
Fakta baru kasus pembunuhan dosen Erni Yulianti (EY) dengan pelaku Bripda Waldi di Kabupaten Bungo, Jambi
"Ancaman bisa 20 tahun penjara. Ditambah lagi dia ini anggota Polri, kita laksanakan dua proses hukum, yaitu: pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ujar Kapolres.
Pihak keluarga korban meminta proses hukum maksimal terhadap pelaku.
Paman korban, Sugiman, menyebut keluarga tak terima dengan cara pelaku menghabisi nyawa EY yang dikenal baik.
"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum polisi, dengan cara yang keji," ujarnya.
Keluarga berharap pelaku mendapat hukuman paling berat.
"Ia juga meminta agar kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya, bila perlu hukuman mati."
Sugiman juga menyesalkan tindakan pelaku yang selain membunuh korban, turut membawa harta bendanya.
"Ini sayang keji, barang barang keponakan kami dibawa semua," katanya.
EY ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Sabtu (1/11/2025).
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka. (Tribunjambi.com)
| Sembilan Mahasiswa TI UNIMMA Raih Sertifikat HKI atas Karya Inovasi Digital |
|
|---|
| Pendorong Aglomerasi Solo Raya, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Cita Loka Fest 2025 |
|
|---|
| Memantabkan Lir Ilir Sebagai Warisan UNESCO |
|
|---|
| Semarang Targetkan 1.200 Renovasi RTLH Tahun 2026 |
|
|---|
| Kenangan Sosok Nabila Mahasiswa UIN Walisongo, Jazadnya Tersangkut Batu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.