Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Setelah Makan Malam, Bripda Waldi Habisi Dosen Erni Pakai Gagang Sapu

Fakta baru kasus pembunuhan dosen Erni Yulianti (EY) dengan pelaku Bripda Waldi di Kabupaten Bungo, Jambi

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Istimewa
KOLASE - Bripda Waldi Adiyat dan EY, oknum polisi dan dosen yang jadi korbannya dalam kasus pembunuhan di Bungo.  

"Ancaman bisa 20 tahun penjara. Ditambah lagi dia ini anggota Polri, kita laksanakan dua proses hukum, yaitu: pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ujar Kapolres.

Pihak keluarga korban meminta proses hukum maksimal terhadap pelaku.

Paman korban, Sugiman, menyebut keluarga tak terima dengan cara pelaku menghabisi nyawa EY yang dikenal baik.

"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum polisi, dengan cara yang keji," ujarnya.

Keluarga berharap pelaku mendapat hukuman paling berat.

"Ia juga meminta agar kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya, bila perlu hukuman mati."

Sugiman juga menyesalkan tindakan pelaku yang selain membunuh korban, turut membawa harta bendanya.

"Ini sayang keji, barang barang keponakan kami dibawa semua," katanya.

EY ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Sabtu (1/11/2025).

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka. (Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved