Berita Regional
Alasan Licik Bripda Waldi: Curi Emas dan Mobil Dosen Erni Untuk Membuat Seolah Perampokan
Terkuak alasan Bripda Waldi alias W membawa harta benda milik Dosen Erni Yuniarti atau EY ternyata bukan untuk dijual tetapi dibuat seolah perampokan.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Dalam kondisi panik, Waldi akhirnya berupaya merekayasa peristiwa itu, seolah-olah sebagai peristiwa pembunuhan.
"Saat itu lah (panik), dia rekayasa solah-olah ada perampokan, dia ambil harta berharga korban," ujar Frengky.
Polisi turut membawa barang bukti sapu dengan gagang besi dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bripda Waldi atas kasus pembunuhan EY (37) dosen di Muara Bungo.
Setelah sekira 14 jam menjalani sidang, Bripda Waldi akhirnya diputus unktuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian oleh tim sidang yang diketuai oleh pelaksan tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.
Setelah sidang selesai, pada pukul 22.33 WIB, Bripda Waldi keluar dari gedung dengan dikawal ketat enam anggota provos.
Waldi diborgol, kepalanya tampak plontos dan mengenakan baju tahanan.
Dia berjalan menunduk, tak banyak bicara hingga masuk ke dalam sel rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.
Tak berselang lama setelah itu, anggota provos lainnya tampak membawa satu barang bukti gagang besi sekira panjang satu meter yang dibungkus plastik bening.
Polisi tidak menjelaskan secara detail keberadaan barang bukti itu dalam kematian EY.
Dalam persidangan ini, sebanyak delapan saksi dihadirkan terdiri dari penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, adik kandung dan rekan kerja korban melalui sambungan zoom meeting.
Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo.
"Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.
Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, lebih subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
EY merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
| Estafet Penculikan 1.806 Km: Kisah Bilqis, Balita Makassar Dijual Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam |
|
|---|
| Setelah Lakukan Pembunuhan, Bripda Waldi Sempat Kembali ke Rumah Dosen EY untuk Cek Kondisi Korban |
|
|---|
| Drama Mahar Cek Rp3 Miliar kakek Tarman: Awalnya Dikira Palsu, Kini Ngaku Hilang di Kamar Pengantin |
|
|---|
| Kisah Pilu Pencarian Reno dan Farhan Hilang Usai Demo, Ternyata Berakhir di Puing Kebakaran Gedung |
|
|---|
| Viral Pasien Sesak Nafas di RS Maryam Tak Ditangani, Alasan Tak Ada Kamar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.