Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kisah Gadis 29 Tahun dan Satu Kilogram Sabu di Balik Kemasan Teh Cina

Seorang perempuan berinisial SA (29), warga Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ikut dijerat hukum

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunnews
Ilustrasi narkoba jenis sabu 
Ringkasan Berita:
  • SA (29) ditangkap Polda Sulsel karena diduga memasok narkoba kepada MZA, pacarnya yang sudah lebih dulu ditahan.
  • Polisi menemukan satu kilogram sabu di rumah MZA setelah pelaku menunjukkan lokasi penyimpanannya.
  • Kasus berawal dari laporan peredaran narkoba di Paccinongan hingga berujung pada penangkapan dua terduga pelaku.

 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang perempuan berinisial SA (29), warga Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ikut dijerat hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang menjerat pacarnya lebih dulu.

SA ditangkap oleh Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pada 9 November 2025.

Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi tempat tinggal terduga pelaku.

Namun, informasi lanjutan menyebutkan bahwa pelaku saat itu berada di kawasan Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Faturahman, menjelaskan bahwa sekitar pukul 02.00 Wita, tim mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima sebelumnya. 

"Pada hari Minggu sekira pukul 02.00 Wita tim menemukan lelaki dengan ciri-ciri yang persis dengan info yang diterima," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Faturahman, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Viral Polisi Katai Warga Bodoh Berujung Minta Maaf, Kapolsek Sebut Cuma Salah Paham

Pria tersebut, berinisial MZA (28), langsung diamankan tanpa perlawanan.

"MZA kooperatif menunjukkan barang bukti yang di simpan berada di rumahnya," ujarnya.

MZA kemudian menunjukkan tempat penyimpanan narkoba miliknya.

Polisi bergerak ke rumahnya di Kelurahan Paccinongan, dan pada lantai dua rumah tersebut ditemukan satu kilogram sabu yang dibungkus plastik teh China.

"MZA mengarahkan ke tempat menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di lantai 2," katanya.

Dalam pemeriksaan, MZA mengaku memperoleh narkoba tersebut dari SA.

"Barang berasal dari perempuan SA dengan maksud untuk dijual dengan perjanjian seharga Rp680 juta," ungkapnya.

Harga Rp680 juta itu sudah dapat membeli satu mobil Pajero Sport Dakar AT 4x2.

Dilansir dari zigwheels.co.id, Mobil SUV keluaran Mitsubishi itu, harganya sekitar Rp665,3 juta.

Dari pengakuan MZA itu, polisi pun bergegas mencari dan menangkap SA.

SA mengaku jika barang bukti sabu itu, ia peroleh dari lelaki Ari.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Rafles P Girsang mengatakan, Ari yang dimaksud adalah pacar SA.

Ari lanjut Rafles lebih dahulu ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan kini telah di dalam sel.

"Jadi sebelum ditangkap ini Ari, dia sudah lama simpan itu barang bukti (sabu 1 kg) di pacarnya SA," ungkap AKBP Rafles.

"Nah, ini SA kemudian meminta ke MZA agar barang itu dijual," sambungnya.

AKBP Rafles mengaku masih terus mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Untuk dari mana asal barang itu, kita masih terus melakukan pendalaman," jelasnya.

Kini SA dan MZA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun bunyi pasal itu: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved