Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati, Kebijakannya Disebut Tewaskan 1.400 Orang

Kabar 'panas' kembali datang dari Bangladesh. Pengadilan khusus menjatuhkan vonis hukuman mati pada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Dhaka
SHEIKH HASINA - Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mempertimbangkan mencari suaka politik ke UEA, Arab Saudi dan Finlandia setelah ditolak Inggris dan Amerika Serikat. Inilah profil Sheikh Hasina, Eks Perdana Menteri (PM) yang dijatuhi hukuman mati, Senin (17/11/2025).  

Ia juga dijatuhi hukuman penjara hingga mati untuk dakwaan perintah pembunuhan dan kegagalan mencegah kekejaman.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Hasina bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan korban jiwa pada unjuk rasa 2024.

Eks PM Bangladesh tersebut juga disebut sebagai “komandan tertinggi atas seluruh kekejaman” yang terjadi dalam kerusuhan tersebut.

Majelis hakim menyebut kejahatan kemanusiaan itu dilakukan dengan sepengetahuan Hasina, sebagaimana tertulis dalam putusan setebal 453 halaman.

Bagaimana reaksi publik Bangladesh atas putusan tersebut?

Di luar gedung pengadilan, massa merayakan putusan vonis hukuman mati untuk Sheikh Hasina sambil mengibarkan bendera nasional Bangladesh.

Di sisi lain, Jaksa Agung Md Asaduzzaman memuji putusan tersebut dengan mengatakan, “Putusan ini menunaikan kewajiban kepada para martir, kepada negara, kepada seluruh warga, kepada demokrasi, konstitusi, supremasi hukum, dan terhadap kewajiban kita kepada generasi berikutnya.”

Selain itu, keluarga korban menyampaikan respons beragam.

 Salah satunya adalah Shamsi Ara Zaman, ibu dari jurnalis Tahir Zaman Priyo yang tewas dalam aksi protes tahun lalu.

Ia mengatakan dirinya “puas” dengan hukuman mati yang dijatuhkan, namun “kecewa” bahwa eks kepala polisi hanya mendapat lima tahun penjara.

Apa tanggapan Hasina atas vonis mati tersebut?

Dalam pernyataannya, Hasina—yang saat ini berada di India—menyebut putusan tersebut berat sebelah dan bermotif politik.

Menurutnya, putusan yang diumumkan telah dibuat oleh pengadilan curang yang dibentuk dan dipimpin oleh pemerintah yang tidak dipilih secara demokratis.

Baik Hasina maupun partainya, Partai Liga Awami, menyebut pengadilan khusus tersebut sebagai ”lelucon yurisprudensial”.

Bahkan, mereka turut mengecam penunjukan pengacara oleh negara untuk mewakilinya, yakni Md Amir Hossain.

Pengacaranya Md Amir Hossain—yang bahkan tidak diakui Hasina sebagai kuasa hukumnya—mengatakan bahwa satu-satunya cara Hasina dapat mengajukan banding adalah jika ia “menyerahkan diri atau ditangkap.”

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved