Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ijazah Jokowi

"Yang Dimusnahkan Agenda Suratnya, Bukan Ijazah" KPU Surakarta Buka Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memberikan klarifikasi dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah.

Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Mahfira Putri Maulani
Seorang petugas mengecek gudang penyimpanan kelengkapan Pemilu milik KPU Kota Surakarta, Selasa (9/1/2024)   

TRIBUNJATENG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memberikan klarifikasi dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Sidang yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025) itu menghadirkan para pemohon dari kalangan akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Sejumlah badan publik juga hadir sebagai termohon, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.

Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates Indonesia, Sempat Singgung Jokowi

Baca juga: Pantas Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi Ternyata Sudah Berpindah Tangan, Ini Penjelasan Polisi

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn.

Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa lembaganya hadir sebagai pihak prinsipal, yakni atasan PPID, dan didampingi pejabat PPID lainnya. 

“Agenda sidang pertama kemarin membahas legal standing para pihak, jangka waktu permohonan, kompetensi absolut, dan hal-hal administratif lainnya.

Kami juga ditanya terkait apa saja yang diminta pemohon dan bagaimana jawaban kami,” ujar Arya, dikutip Rabu (19/11/2025).

Arya membantah isu bahwa KPU memusnahkan dokumen pendaftaran atau ijazah dalam waktu satu hingga lima tahun.

“Begini, kami perlu meluruskan. Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa sesuai Jadwal Retensi Arsip KPU (PKPU No. 17 Tahun 2023), agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.

“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya.

Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.

Menurut Arya, pemohon meminta informasi tanggal dan nomor agenda masuk terkait dokumen ijazah ketika proses pendaftaran.

Karena itu, KPU merujuk aturan retensi arsip untuk menjelaskan masa simpan agenda surat, bukan masa simpan dokumen pendaftaran.

Menjawab isu ketidaksinkronan PKPU dan UU KIP, Arya menegaskan: “Tidak semua dokumen dalam PKPU bersifat satu tahun; tiap jenis punya masa simpan berbeda.

Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk.”

Ia juga menambahkan bahwa gugatan diterima pada pekan sebelumnya, dan sidang perdana digelar pada 17 November.

“KPU Surakarta sudah beritikad baik, dan hal-hal yang belum selesai akan kami tuntaskan melalui mediasi,” tutupnya.

Dalam persidangan, KIP menyoroti lambannya respons KPU Kota Surakarta terhadap permohonan informasi publik.

Majelis mempertanyakan alasan KPU baru merespons setelah satu bulan sejak surat diterima, padahal Undang-Undang KIP mengatur batas waktu maksimal 10 hari kerja.

“Undang-undang sudah jelas. Tidak perlu menunggu sebulan atau bahkan waktu yang tidak jelas. Kewajibannya adalah merespons dalam 10 hari,” tegas majelis, dikutip dari tayangan sidang di youtube Kompas TV, Rabu (19/11/2025).

Perwakilan PPID KPU Surakarta beralasan permohonan sempat terlewat sebelum diterima oleh PPID.

Namun alasan ini ditepis majelis, yang menilai KPU sebagai institusi besar tidak seharusnya mengalami kendala dalam pengelolaan surat dan email.

Keterlambatan serupa juga terjadi pada surat keberatan pemohon pada 27 Agustus, yang baru dijawab pada 29 September. "Kalau bisa dijawab dalam dua atau tiga hari, kenapa harus menunggu sampai hari ke-30?” tegasnya.

Pemohon juga menyampaikan bahwa sengketa diajukan pada 14 Oktober, namun terdapat kesalahan pada surat kuasa sehingga berkas diperbaiki dan kemungkinan diterima KIP pada 15 atau 16 Oktober. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved