Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Apa Itu Justice Collaborator: Pengertian, Syarat, dan Harapan Keringanan Hukuman

Berikut adalah ulasan mengenai apa itu justice collaborator dan bagaimana sistem ini bekerja dalam peradilan Indonesia.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Thinkstock Via Kompas.com
Ilustrasi pengadilan - Dalam dunia hukum Indonesia, istilah justice collaborator (JC) sering kali mencuat ketika ada kasus tindak pidana besar, terutama korupsi. Bagi masyarakat awam, posisi ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah seseorang yang berstatus justice collaborator bisa langsung bebas dari jeratan hukum? 

Pertanyaan paling umum adalah: apakah justice collaborator bisa bebas dari hukuman? Jawabannya: Tidak.

Status justice collaborator tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Artinya, pelaku tetap akan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan tetap harus menjalani hukuman.

Namun, mereka berhak mendapatkan "penghargaan" atau bentuk kompensasi atas kerja samanya, berupa:

Keringanan Hukuman (Reward): Hakim memiliki pertimbangan khusus untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa atau daripada pelaku lainnya. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas keberanian pelaku membantu negara membongkar kejahatan.

Perlindungan Khusus: Karena posisinya berisiko tinggi (terancam oleh pelaku lain yang tidak suka dengan kesaksiannya), seorang justice collaborator berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini bisa berupa perlindungan fisik, identitas, atau penempatan di rutan/lapas khusus.

Pembebasan Bersyarat atau Remisi: Dalam masa hukuman, seorang justice collaborator mungkin mendapatkan perlakuan khusus dalam pemberian remisi atau hak-hak narapidana lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Update Kasus Subang, Tiba-tiba Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator Danu, Ada Apa?

Justice collaborator adalah instrumen hukum yang sangat efektif untuk memutus rantai kejahatan yang kompleks. 

Meskipun status ini memberikan keringanan hukuman, ia tidak memberikan kekebalan hukum atau kebebasan mutlak kepada pelaku. 

Ini adalah "jalan tengah" bagi pelaku yang ingin bertanggung jawab sekaligus membantu penegakan hukum dalam mengungkap kejahatan yang lebih besar demi kepentingan publik yang lebih luas. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved