Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Chiko Peroleh Foto Para Korban Video Pornografinya, 4 Siswi SMA di Semarang Korban Paling Parah

Kasus pornografi yang melibatkan Chiko Radityatama alumnus SMAN 11 Semarang masih terus bergulir. Para korban telah melapor

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
KORBAN KONTEN CHIKO - Kuasa hukum korban Chiko pembuat konten Skandal Smanse memberikan keterangan terkait proses hukum kasus ini, di Kota Semarang, Rabu (22/10/2025). Untuk saat ini total ada 15 korban yang telah melapor dan mulai diperiksa Polda Jateng. 

Kasus Chiko saat ini masih diselidiki Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah. Para korban diperiksa penyidik seputar hubungan dengan terduga pelaku dan proses awal mengetahui kasus ini.

"Iya, total korban yang sudah diperiksa sebanyak 7 orang dari total 15 korban yang kami dampingi," kata Bagas Wahyu.

Penyidik membagi pemeriksaan para korban sebanyak dua kali masing-masing pada Senin, 20 Oktober dan Rabu 22 Oktober 2025. Pemeriksaan dilakukan dilakukan di Mako Ditsiber Polda Jateng, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Para korban yang berani bersuara dalam kasus ini berusia antara 16-18 tahun terdiri dari pelajar dari SMA Negeri 11 Semarang maupun dari SMA lain di kota Semarang.

Terdapat satu korban saat ini sudah berpindah domisili di Yogyakarta.

Sementara,  guru sekolah yang turut menjadi korban dalam kasus ini sejauh ini belum ikut melapor.

"Korban mayoritas dari SMA 11 Semarang tapi adapula korban dari SMA lain di Kota Semarang," jelas Bagas. 

Ia menyebut, dari para korban yang sudah diperiksa, penyidik mendalami sebanyak empat korban yang terhitung menjadi korban paling parah.

Empat korban ini wajahnya dipasang ke tubuh orang lain yang telanjang menggunakan aplikasi.

"Penyidik fokus pada empat korban ini yang diedit seakan-akan telanjang baik di foto maupun video," ungkapnya.

Kuasa Hukum korban lainnya, Jucka Rhajendra mengatakan, dalam kasus ini telah menyerahkan puluhan  barang bukti pendukung yang telah diserahkan kepada penyidik Ditsiber di antaranya link akun asli yang gunakan oleh terduga pelaku.

Barang bukti itu menunjukkan, terduga pelaku telah membuat akun palsu menggunakan identitas orang lain sejak tahun 2021. Kemudian konten pornografi diposting sejak tahun 2023 sampai 2025.

"Kami ada bukti tangkapan layar, rekam layar dan link asli dari kasus penyebaran konten video pornografi," katanya.

Ia menyebut, para korban pada awalnya kecewa dengan pihak sekolah yang lebih memberikan ruang kepada terduga pelaku daripada para korban.

Perbedaan perlakuan itu dapat dilihat dengan Chiko yang melakukan permintaan maaf di ruang kepala sekolah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved