Cara Chiko Peroleh Foto Para Korban Video Pornografinya, 4 Siswi SMA di Semarang Korban Paling Parah
Kasus pornografi yang melibatkan Chiko Radityatama alumnus SMAN 11 Semarang masih terus bergulir. Para korban telah melapor
Sementara suara para korban sama sekali tidak didengar. Selepas itu, beberapa korban menghimpun korban lainnya hingga menunjuk kuasa hukum.
Namun,sebelum melakukan pelaporan para korban sudah diminta keterangan oleh polisi. Proses permintaan keterangan kepada korban di
"Soal pelaporan kasus ini berawal dari patroli siber Ditsiber Polda Jateng lalu turun surat perintah penyelidikan yang ditindaklanjuti penyidik dengan meminta keterangan secara langsung dari para korban, jadi kami tinggal menindaklanjutinya bersama para korban," katanya.
Ia berharap, Ditsiber Polda Jateng bisa memproses kasus ini secara professional dan transparan. Kemudian, dari para korban menginginkan terduga pelaku mendapatkan sanksi baik secara pidana maupun sosial.
"Korban ingin terduga pelaku di-DO (drop out) dari kampusnya," bebernya.
Terduga pelaku memang tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Para korban khawatir jika pelaku tidak disanksi tegas maka menjadi pembenaran bagi para pelaku lainnya.
"Kalau kasus ini dilakukan pembiaran bisa muncul pelaku-pelaku lainnya," katanya.
Sementara, Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih membenarkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban konten pornografi tersebut. "Iya betul, kasus ini masih kami tangani, untuk detailnya ke Kabid Humas," katanya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari tautan viral di X (dulu Twitter) yang menampilkan ribuan foto dan video siswi SMA yang telah dimodifikasi dengan kecerdasan buatan (AI).
Para pemeran foto dan video tak senonoh itu diubah wajahnya menggunakan para pelajar dari sebuah SMA tersebut.
Citra melanjutkan, kasus itu masuk sebagai kasus kekerasan seksual berbasis elektronik lantaran pelaku dengan sengaja mengubah wajah maupun anggota tubuh korban dengan muatan seksual lalu menyebarkannya ke media sosial.
"Harusnya pelaku bisa kena UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan UU TPKS bisa 12 tahun," paparnya.
Belakang diketahui, terduga pelaku bernama Chiko alumni SMA tersebut angkatan 2025.
Chiko telah meminta maaf atas perilakunya itu. Melihat fakta ini, Citra menyayangkannya.
| DPRD Jepara Apresiasi Program Ngator di Desa, Dorong Optimalisasi Potensi Lokal |
|
|---|
| Mirip Drama TV, Suami PPPK Aceh yang Ceraikan Istri Kini Terancam Dipecat |
|
|---|
| Membatik dibalik Jeruji, Aksi Support Women oleh Srikandi PLN Tebar Semangat Jelang Hari Pahlawan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Jumat 24 Oktober 2025 Besok: Hujan Petir di 3 Kabupaten |
|
|---|
| Mobil Listrik Tabrak Tjokro Hotel Klaten, Saksi: Kayak Terbang, terus Ngebul Asap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.