Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Chiko Peroleh Foto Para Korban Video Pornografinya, 4 Siswi SMA di Semarang Korban Paling Parah

Kasus pornografi yang melibatkan Chiko Radityatama alumnus SMAN 11 Semarang masih terus bergulir. Para korban telah melapor

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
KORBAN KONTEN CHIKO - Kuasa hukum korban Chiko pembuat konten Skandal Smanse memberikan keterangan terkait proses hukum kasus ini, di Kota Semarang, Rabu (22/10/2025). Untuk saat ini total ada 15 korban yang telah melapor dan mulai diperiksa Polda Jateng. 

Sementara suara para korban sama sekali tidak didengar. Selepas itu, beberapa korban menghimpun korban lainnya hingga menunjuk kuasa hukum.

Namun,sebelum melakukan pelaporan para korban sudah diminta keterangan oleh polisi.  Proses permintaan keterangan kepada korban di

"Soal pelaporan kasus ini berawal dari patroli siber Ditsiber Polda Jateng lalu turun surat perintah penyelidikan yang ditindaklanjuti penyidik dengan meminta keterangan secara langsung dari para korban, jadi kami tinggal menindaklanjutinya bersama para korban," katanya.

Ia berharap, Ditsiber Polda Jateng bisa memproses kasus ini secara professional dan transparan. Kemudian, dari para korban menginginkan terduga pelaku mendapatkan sanksi baik secara pidana maupun sosial.

"Korban ingin terduga pelaku di-DO (drop out) dari kampusnya," bebernya.

Terduga pelaku memang tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Para korban khawatir jika pelaku tidak disanksi tegas maka menjadi pembenaran bagi para pelaku lainnya.

"Kalau kasus ini dilakukan pembiaran bisa muncul pelaku-pelaku lainnya," katanya.

Sementara, Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih membenarkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban konten pornografi tersebut. "Iya betul, kasus ini masih kami tangani, untuk detailnya ke Kabid Humas," katanya. 

ORASI - Siswa SMAN 11 Semarang melakukan orasi di halaman sekolahnya, Senin (20/10/2025). Mereka mengungkapkan kekecewaan terhadap Kepala SMA 11 terkait penanganan kasus penyebarluasan konten pornografi.
ORASI - Siswa SMAN 11 Semarang melakukan orasi di halaman sekolahnya, Senin (20/10/2025). Mereka mengungkapkan kekecewaan terhadap Kepala SMA 11 terkait penanganan kasus penyebarluasan konten pornografi. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko)

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari tautan viral di X (dulu Twitter) yang menampilkan ribuan foto dan video siswi SMA yang telah dimodifikasi dengan kecerdasan buatan (AI).

Para pemeran foto dan video tak senonoh itu diubah wajahnya menggunakan para pelajar dari sebuah SMA tersebut.

Citra melanjutkan, kasus itu masuk sebagai kasus kekerasan seksual berbasis elektronik lantaran pelaku dengan sengaja mengubah wajah maupun anggota tubuh korban dengan muatan seksual lalu menyebarkannya ke media sosial.

"Harusnya pelaku bisa kena UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan UU TPKS bisa 12 tahun," paparnya.

Belakang diketahui, terduga pelaku bernama Chiko alumni SMA tersebut angkatan 2025.

Chiko telah meminta maaf atas perilakunya itu. Melihat fakta ini, Citra menyayangkannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved