Polda Jateng Disebut Asal Tangkap Ratusan Anak : Diduga Dapat Kekerasan Tak Diberi Makan Cukup
Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) menilai Polda Jawa Tengah melakukan tindakan salah tangkap terhadap ratusan anak di Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Padahal tindakan pemeriksaan dengan dalih pendataan tidak dikenal dalam KUHAP.
Ini juga menujukkan polisi tidak profesional melakukan pemeriksaan hukum terhadap masyarakat.
"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan HAM (Hak Asasi Manusia)," paparnya.
Andhika menyebutkan pula soal pelanggaran lainnya yakni penahanan para remaja yang lebih dari 1x24 jam dan tindakan pelantaran.
Ratusan remaja tersebut ditangkap pada 29 Agustus dan 30 Agustus 2025, Polda Jawa Tengah berjanji akan membebaskan korban salah tangkap ini pada 31 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB.
Faktanya, Polda Jawa Tengah baru membebaskan korban salah tangkap ini pada 31 Agustus 2025 pukul 17.00. Bahkan ada yang baru keluar dari Mapolda Jateng pukul 18.00.
Selama proses tersebut, mereka tidak diberi makan secara cukup dan diduga mendapatkan tindakan kekerasan selama proses penangkapan serta pemeriksaan.
Di samping itu, ada beberapa handpone korban salah tangkap yang sampai saat ini belum dikembalikan.
"Kapolda Jawa Tengah harus meminta maaf kepada pelajar dan orang tua korban salah tangkap serta meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan anak buah yang melakukan tindakan refresif," ungkapnya.
Selain menuntut Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo meminta maaf, Andhika meminta pula Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementrian PPA, Komisi Perlindungan Anak dan Ibu, Komisi Nasional Disabilitas, supaya mendorong institusi kepolisian menghentikan tindakan yang sewenang-wenang dan membebaskan massa yang ditangkap.
"Kami meminta institusi kepolisian agar menghentikan tindakan brutal, menghentikan sweeping, dan penangkapan tanpa dasar," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap, tindakan penangkapan terhadap ratusan remaja tersebut sebagai upaya kepolisian untuk meminimalisir tindakan anarkis yang dilakukan pelaku anarko.
"Para anarko segera ditangkap sebelum melakukan perusakan dan pelemparan," dalihnya. (Iwn)
Grab Tanggung Seluruh Pengobatan dan Santunan Tiga Mitra Korban Kerusuhan Demo |
![]() |
---|
Tokoh Agama Jepara Soroti Kericuhan Demo, Minta Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Potret Dampak Kericuhan di Brebes, Pos Polisi Brexit Ludes Dibakar Massa |
![]() |
---|
Ironi Demo Anarkis di Semarang: Pelaku Termuda Berusia 13 Tahun, Polisi Selidiki Aktor Penggerak |
![]() |
---|
Tangis Pecah Orangtua di Polda Jateng, Sri Mulyani Tak Bisa Tidur Semalaman, Anak Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.