Berita Semarang
Jalan Terjal Mbah Surati, Nenek 80 Tahun Berjuang Membuka Warkah Yang Ditolak BPN
Surati seorang perempuan berusia 80 tahun asal Boyolali saat ini sedang memperjuangkan tanahnya yang disertifikatkan secara sepihak oknum pelaku.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Keengganan BPN Boyolali membuka warkah tanah tersebut akhirnya berujung gugatan sengketa informasi publik antara BPN Boyolali dengan Kuasa Hukum Surati di Komisi Informasi Jawa Tengah.
Menurut Ricky, permohonan sengketa informasi atas nama Surati ini terdaftar Perkara 022/SI/VI/2025.
Gugatan bertujuan untuk meminta BPN Boyolali sudi membuka dokumen warkah tanah yang diduga menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Boyolali.
Penerbitan dokumen warkah tahan itu untuk menjawab dugaan kejanggalan penerbitan sertifikat hak milik, berupa dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilampirkan dalam proses pendaftaran.
Baca juga: Peringatan BPN Wonosobo: Jangan Biarkan Tanah Nganggur! Manfaatkan Sesuai Peruntukan
Ini juga seusia dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana masyarakat berhak mengetahui dokumen warkah sebagai bukti riwayat pendaftaran tanah.
"Kami berharap Komisi Informasi Jawa Tengah dapat menegakkan hukum dan memastikan hak masyarakat atas informasi publik, sekaligus membuka tabir dugaan praktik mafia tanah yang merugikan ahli waris sah," terangnya. (Iwn)
Pemerintah Bergerak Cepat, Akses Jalan Gisikdrono Kembali Dibuka Pasca Rumah Roboh |
![]() |
---|
2 Saksi Tegaskan 5 Terdakwa Tidak Lakukan Kericuhan saat Aksi May Day Semarang |
![]() |
---|
Tiga Bencana Berbeda Terjadi di Kota Semarang, Ini Upaya Penanganan Pemkot |
![]() |
---|
Sosok Tecky Afifah Santy Dosen Poltekkes Semarang yang Sempat Terjebak Kerusuhan di Nepal |
![]() |
---|
Sunarni Ceritakan Detik-detik Rumah Farida di Gisikdrono Semarang Rubuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.