Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jalan Terjal Mbah Surati, Nenek 80 Tahun Berjuang Membuka Warkah Yang Ditolak BPN

Surati seorang perempuan berusia 80 tahun asal Boyolali saat ini sedang memperjuangkan tanahnya yang disertifikatkan secara sepihak oknum pelaku.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
DOK NET ATTORNEY
GUGATAN INFORMASI - Kuasa Hukum Surati melakukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Jawa Tengah dengan tergugat BPN Boyolali. Gugatan ini untuk menguak siapa yang melakukan pensertifikatan ilegal atas hak tanah ribuan meter persegi milik Surati di Kota Semarang, Rabu (17/9/2025). 

Keengganan BPN Boyolali membuka warkah tanah tersebut akhirnya berujung  gugatan sengketa informasi publik antara BPN Boyolali dengan Kuasa Hukum Surati di Komisi Informasi Jawa Tengah.

Menurut Ricky, permohonan sengketa informasi atas nama Surati ini terdaftar Perkara 022/SI/VI/2025.

Gugatan bertujuan untuk meminta  BPN Boyolali sudi membuka  dokumen warkah tanah yang diduga menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Boyolali.

Penerbitan dokumen warkah tahan itu untuk menjawab dugaan kejanggalan penerbitan sertifikat hak milik, berupa dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilampirkan dalam proses pendaftaran.

Baca juga: Peringatan BPN Wonosobo: Jangan Biarkan Tanah Nganggur! Manfaatkan Sesuai Peruntukan

Ini juga seusia dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana masyarakat berhak mengetahui dokumen warkah sebagai bukti riwayat pendaftaran tanah.

"Kami berharap Komisi Informasi Jawa Tengah dapat menegakkan hukum dan memastikan hak masyarakat atas informasi publik, sekaligus membuka tabir dugaan praktik mafia tanah yang merugikan ahli waris sah," terangnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved