Berita Semarang
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Robig, Vonis 15 Tahun Penjara Dinyatakan Tetap
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak banding yang diajukan Robig Zaenudin, terpidana kasus pembunuhan pelajar Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak banding yang diajukan Robig Zaenudin, terpidana kasus pembunuhan pelajar Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy.
Putusan penolakan banding tersebut diputuskan sejak, 1 Oktober 2025 lalu.
Robig bersama kuasa hukumnya kini merencanakan upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Upacara PTDH Belum Digelar, Robig Zaenudin Pembunuh Pelajar Semarang Masih Digaji sebagai Polisi
"Saya menduga demikian, ada pengajuan (kasasi), keputusan nanti rencana Minggu ini menunggu komunikasi dengan istri dari Robig," ujar Kuasa Hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron kepada Tribun, Rabu (8/10/2025).
Ia mengungkap, alasan banding Robig ditolak karena tidak ada perubahan keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Tinggi.
Keputusan di Pengadilan Tinggi itu hanya menguatkan putusan dari pengadilan negeri Semarang.
"Jadi muatan pertimbangannya sama persis PN Semarang.
Putusan itu intinya menguatkan PN Semarang. Tidak ada pertimbangan yang baru di situ yang menambah berat maupun meringankan," katanya.
Sementara, Jubir Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto membenarkan atas putusan pengadilan tinggi yang menolak banding terpidana Robig Zaenudin.
"Betul, banding ditolak. Jadi putusan hakim tetap divonis 15 tahun," katanya.
Ia mempersilakan terpidana bila ingin mengajukan tahapan selanjutnya ke tingkat kasasi.
"Ada waktu 15 hari untuk ajukan kasasi mulai tanggal tanggal 1 Oktober-15 Oktober," bebernya.
Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir menyambut baik atas putusan dari pengadilan tinggi Jawa Tengah.
Ia menilai, hakim telah bekerja secara professional.
"Keluar korban merasa senang karena hakim di pengadilan tinggi betul-betul mempelajari kemudian melakukan kajian isi dari putusan pengadilan Negeri," katanya.
Baca juga: Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding
Sebagaimana diberitakan, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).
Hakim menyatakan terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Iwn)
Ternyata 55 SPPG di Kota Semarang Baru 3 yang Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi |
![]() |
---|
2.461 Gram Sisa-Sisa Plastik Terselamatkan dari Pencemaran Bumi |
![]() |
---|
Mahasiswa Soroti Kebijakan Publik Lewat Forum Debat, Kritik Disampaikan Langsung ke Pemerintah |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Supermoon Harvest di Semarang: Bulan Terlihat Lebih Besar 14 Persen |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Sebut Mulai Fokus ke SPALD-T untuk Solusi Pengelolaan Air Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.