Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Tiga Direksi BUMD Dicopot, Pemkot Semarang Siapkan Open Bidding untuk Cari Calon Pengganti

Kabar pencopotan sejumlah direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Semarang meruak.

Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG
Tribunjateng Hari Ini Senin 13 Oktober 2025 

Ia juga menyoroti tata cara penyampaian keputusan tersebut yang disebut tidak patut secara hukum administrasi.

Muhtar menyebut, kliennya baru menerima pesan melalui WhatsApp pada pukul 12.00 untuk hadir pukul 13.00, hanya satu jam sebelum penyerahan SK.

“Itu tindakan mendadak, seolah diputus begitu saja. Tidak ada penghormatan terhadap proses hukum maupun etika jabatan. Cara-cara seperti ini melukai rasa keadilan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Muhtar menambahkan, undangan yang diterima bertanggal 9 Oktober 2025 itu baru dikirim di hari yang sama, tanpa tembusan kepada Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Surat undangan itu bahkan tidak ditembuskan ke Wali Kota. Lalu siapa yang bertanggung jawab? Apakah Wali Kota tahu dan menyetujui proses ini?” katanya dengan nada heran.

Ia menduga Dewan Pengawas PDAM melakukan tindakan improsedural atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Sebab, menurutnya, keputusan pemberhentian tidak didasari hasil evaluasi yang sahih, bahkan data audit yang dijadikan dasar disebut diambil sebelum masa kerja direksi saat ini dimulai.

“Audit yang digunakan malah memakai data 2023 sampai September 2024. Padahal direksi baru menjabat sejak September 2024. Ini janggal dan tidak logis,” ungkapnya.

Pihaknya, akan mengajukan keberatan resmi agar Wali Kota Semarang meninjau ulang dan membatalkan SK tersebut.

“Kami masih memberi ruang untuk perbaikan. Kalau wali kota bisa meninjau ulang, bagus. Tapi jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Meski tegas menolak, Muhtar menegaskan langkah kliennya bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah, melainkan bagian dari upaya menjaga moral hukum dan keadilan administrasi publik.

“Ini bukan melawan. Ini membela prinsip hukum yang benar, agar tidak ada preseden buruk dalam tata kelola BUMD,” katanya. (Idayatul Rohmah, Rezanda Akbar D)

Baca juga: 3 Direksi BUMD Kota Semarang Dicopot, Ini Alasan Agustina Wilujeng

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved