Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Tiga Direksi BUMD Dicopot, Pemkot Semarang Siapkan Open Bidding untuk Cari Calon Pengganti

Kabar pencopotan sejumlah direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Semarang meruak.

Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG
Tribunjateng Hari Ini Senin 13 Oktober 2025 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kabar pencopotan sejumlah direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Semarang meruak.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyebutkan, Pemkot melakukan evaluasi kinerja terhadap tiga BUMD, yaitu PDAM Tirta Moedal, PT Bhumi Pandanaran Sejahtera, dan Semarang Zoo. Menurut Agustina, pencopotan itu dilakukan untuk memberikan ruang bagi pengelolaan baru yang lebih profesional dan berpikiran maju.

Langkah ini, kata dia, juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kualitas layanan publik.

Baca juga: Lawan Pemberhentian Mendadak, Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang Masih Ingin "Berkuasa" Hingga 2029

"Bukan hanya untuk PDAM, tetapi juga PT Bhumi Pandanaran Sejahtera dan Semarang Zoo. Kami ingin ketiga badan usaha ini memiliki bisnis yang semakin maju. Mereka (direksi) dilepas dulu, kemudian diminta membuat business plan dan memaparkannya di depan tim," kata Agustina, akhir pekan ini.

Wali Kota menjelaskan, momen pergantian direksi juga untuk mengintegrasikan ketiga BUMD agar lebih optimal. 

Menurutnya, PDAM memiliki potensi besar dan butuh regulasi baru pengelolaan air tanah, bantuan SPALT yang sudah berjalan, serta kemungkinan pengembangan sumber air di wilayah timur Kota Semarang

"Sangat besar modal yang diberikan Pemerintah Kota Semarang kepada masing-masing BUMD, sehingga strategi bisnis dan layanan perlu diperbarui," katanya. 

Ia juga mengklaim proses pencopotan direksi tiga BUMD tersebut bahkan sudah melalui kajian Fakultas Ekonomi Undip. 

Direksi lama tetap berkesempatan mendaftar kembali melalui open bidding yang akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat. 

"(Direksi lama) masih boleh mendaftar kembali. Sistemnya bisa open bidding atau mekanisme lain yang diumumkan ke publik. Kami ingin orientasi bisnis lebih besar dan cakupan layanan meningkat, termasuk bagi PDAM dan Semarang Zoo," ucapnya.

Ditambahkannya, open bidding diharapkan dapat menarik calon direksi yang kompeten dan memiliki orientasi pelayanan tinggi.

"Kami berharap seluruh pihak memahami keputusan ini," imbuhnya. 

Kecewa

Sementara itu, Kuasa Hukum Direksi PDAM Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, menilai keputusan pemberhentian para direksi oleh Dewan Pengawas patut diduga sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal itu merujuk pada, Surat Keputusan (SK) Nomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Hernowo Budi Luhur.

“SK itu jelas cacat prosedur. Masa jabatan direksi masih berlaku sampai tahun 2029, tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Ini tindakan yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan sarat kepentingan,” ujarnya dikutip TribunJateng.com, Minggu (12/10/2025).

Ia juga menyoroti tata cara penyampaian keputusan tersebut yang disebut tidak patut secara hukum administrasi.

Muhtar menyebut, kliennya baru menerima pesan melalui WhatsApp pada pukul 12.00 untuk hadir pukul 13.00, hanya satu jam sebelum penyerahan SK.

“Itu tindakan mendadak, seolah diputus begitu saja. Tidak ada penghormatan terhadap proses hukum maupun etika jabatan. Cara-cara seperti ini melukai rasa keadilan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Muhtar menambahkan, undangan yang diterima bertanggal 9 Oktober 2025 itu baru dikirim di hari yang sama, tanpa tembusan kepada Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Surat undangan itu bahkan tidak ditembuskan ke Wali Kota. Lalu siapa yang bertanggung jawab? Apakah Wali Kota tahu dan menyetujui proses ini?” katanya dengan nada heran.

Ia menduga Dewan Pengawas PDAM melakukan tindakan improsedural atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Sebab, menurutnya, keputusan pemberhentian tidak didasari hasil evaluasi yang sahih, bahkan data audit yang dijadikan dasar disebut diambil sebelum masa kerja direksi saat ini dimulai.

“Audit yang digunakan malah memakai data 2023 sampai September 2024. Padahal direksi baru menjabat sejak September 2024. Ini janggal dan tidak logis,” ungkapnya.

Pihaknya, akan mengajukan keberatan resmi agar Wali Kota Semarang meninjau ulang dan membatalkan SK tersebut.

“Kami masih memberi ruang untuk perbaikan. Kalau wali kota bisa meninjau ulang, bagus. Tapi jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Meski tegas menolak, Muhtar menegaskan langkah kliennya bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah, melainkan bagian dari upaya menjaga moral hukum dan keadilan administrasi publik.

“Ini bukan melawan. Ini membela prinsip hukum yang benar, agar tidak ada preseden buruk dalam tata kelola BUMD,” katanya. (Idayatul Rohmah, Rezanda Akbar D)

Baca juga: 3 Direksi BUMD Kota Semarang Dicopot, Ini Alasan Agustina Wilujeng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved