Joko menilai, langkah pemberhentian yang dilakukan secara cepat tanpa komunikasi yang cukup bisa menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar dan urgensinya.
“Yang kami soroti bukan keputusan pemberhentian itu sendiri, tetapi cara dan waktunya. Kalau dilakukan secara tiba-tiba, publik bisa menilai ada sesuatu yang tidak semestinya. Padahal, hal-hal seperti ini bisa dikelola dengan komunikasi yang baik,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam mengambil langkah strategis terhadap BUMD, terutama yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Ia menekankan, pendekatan yang terbuka dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami berharap ke depan, setiap keputusan strategis terkait BUMD disertai penjelasan yang jelas kepada publik dan para pemangku kepentingan. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas,” tambahnya. (idy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.