Berita Semarang
Jejak Darah di Lokasi Ditemukannya Jasad ASN Semarang Iwan Boedi, TKP Rusak
Sidang praperadilan terkait mangkraknya kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Boedi memasuki agenda pembuktian
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman menyebut, bakal melaporkan pihak swasta dari pemilik tanah yang menjadi lokasi ditemukannya Iwan Boedi.
Pihaknya meminta kepada polisi untuk melakukan proses hukum terhadap orang yang merusak TKP tersebut.
"Saya akan laporkan siapa yang merusaknya, misal pekerja siapa yang nyuruh, tindakan mereka itu sebagai dugaan tindak pidana merusak barang bukti dan menghalangi penyidikan," bebernya.
Boyamin mengatakan, Pemilik tanah yang berasal dari pihak swasta seharusnya menghormati hukum dengan mengikhlaskan tanahnya itu dijadikan tempat barang bukti dan dijaga tidak boleh merusaknya.
"Kalau ingin menggunakan harusnya izin. Kalau diizinkan baru dilakukan. Semisal tidak ada izin ini berarti menghalangi penyidikan dan merusak barang bukti," ucapnya.
Ia pun kecewa dengan kepolisian yang acuh tak acuh dengan kondisi tersebut. Seharusnya ketika polisi menemukan lokasi rusak maka harus memperbaikinya kembali dengan memasang garis polisi lagi.
"Saya kecewa. Harusnya itu tetap dijaga lagi, dipulihkan lagi kondisinya seperti yang semula. minimal diberi garis polisi lagi," terangnya.
Boyamin juga mengapresiasi upaya dari kuasa hukum keluarga korban yang berusaha memberikan perspektif lain kepada polisi yaitu bahwa korban dibunuh karena punya data tentang korupsi yang lebih besar.
"Harapannya penyidik untuk berubah perspektif ke sana mencari korupsi besar ini apa yang menjadikan korban terancam hingga berujung pembunuhan," tuturnya.
Di sisi lain, konfirmasi Tribun Jateng ke Direktur reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena terkait perkembangan kasus pembunuhan Iwan Boedi dan dugaan perusakan lokasi pembunuhan belum direspon.
Adapun sidang praperadilan kasus tersebut akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Sebagaimana diberitakan, LP3HI menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang terkait mangkraknya kasus pembunuhan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Iwan Boedi di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang gugatan praperadilan dilaksanakan pada Senin (8/12/2025), untuk mendapatkan jawaban dari kepolisian atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 September 2022 silam.
Pada sidang pertama, Senin 8 Desember 2025, para tergugat yakni Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan Kombes Pol. M. Syahduddi ternyata mangkir.
"Iya, mereka mangkir dari persidangan ini dengan alasan surat kuasa dari para termohon ke bagian hukum belum selesai. Alasan ini tidak masuk akal karena gugatan ini dilayangkan sejak 3 Minggu lalu dan Kompolnas saja dari pihak turut tergugat asal Jakarta bisa hadir pada sidang ini," ungkap Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman kepada Tribun selepas persidangan. (Iwn)
| Detik-detik Mobil Terbakar di Tol Semarang-Solo, Diduga Api Berasal dari Korsleting Listrik |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 15 Juni 2026: Hujan Ringan |
|
|---|
| Pickleball Hadir di Kota Semarang: Olahraga Ramah Segala Usia |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Minggu 14 Juni 2026: Pagi Cerah Berawan, Sore Berpotensi Hujan Ringan |
|
|---|
| Pentolan Aktivis 98 Budiman Sudjatmiko Minta Mahasiswa Pahami Cita-cita Besar Prabowo Subianto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251208_Kuasa-hukum-keluarga-Iwan-Boedi.jpg)