Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Readers Note

Frans Sudirjo: Seni Menghindari Pajak Tanpa Melanggar Hukum

TAX avoidance adalah bentuk penghindaran pajak untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah

Tayang:
Editor: iswidodo
tribunjateng/dok pribadi
READERS NOTE oleh DR. Drs. Frans Sudirjo, SE, MM, MSi, Ak, CA, ACPA, BKP, SH, MH, Adv Dosen FEB Untag Semarang dan Undip, dan Komite Tetap Etika Usaha Kadin Jateng 

Tanpa disadari, praktik penghindaran pajak ini dapat berdampak fatal bagi wajib pajak. Terlebih lagi dampak jangka panjang terhadap sebuah usaha yang dijalankan. Sebab praktik tax avoidance dalam jangka panjang dapat menurunkan nilai perusahaan itu sendiri. Dapat memengaruhi pengembangan bisnis yang dijalankan karena ketika ingin melakukan ekspansi yang membutuhkan pendanaan dari eksternal, maka investor akan menilai perusahaan jadi berisiko menghadapi masalah hukum.


Bukan hanya berakibat negatif pada keberlangsungan usaha yang sehat, praktik tax avoidance juga dapat merugikan negara. Sebab penerimaan negara dari pajak jadi berkurang dari potensi yang seharusnya. Padahal uang pajak tersebut dibutuhkan untuk membangun fasilitas umum dan menjalankan tata pemerintahan. 

Oleh karena itu, sebagai wajib pajak yang baik dan demi pembangunan negara untuk kepentingan bersama, tunaikan kewajiban pajak dengan baik dan benar. Pemenuhan kewajiban pajak yang baik juga akan menjaga keberlanjutan bisnis karena perusahaan memiliki integritas di mata hukum.

Tax Avoidance di Indonesia
Indonesia memiliki beberapa ketentuan anti penghindaran pajak untuk menangkal praktik tersebut. Ketentuan anti thin capitalization yang merupakan upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman agar dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba.Adanya ketentuan mengenai Controlled Foreign Corporation yang mengatur kewenangan Menteri Keuangan menetapkan saat diperolehnya deviden oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri paling rendah 50 persen, selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

Ketentuan tentang transfer pricing yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. 

Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Hubungan yang Mempunyai Hubungan Istimewa.  Adanya ketentuan anti-treaty shopping yang diatur dalam PER-62/PJ/2009 yang kemudian diubah menjadi PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved