Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

10 ASN Pemkab Kudus Terima Sanksi Disiplin, Tersebar di 3 OPD

10 ASN Lingkungan Pemkab Kudus mendapatkan sanksi atas pelanggaran kode etik serta disiplin dalam periode Januari hingga Juli 2025.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
PEMBINAAN ASN - Ratusan ASN di Lingkungan Pemkab Kudus mengikuti pembinaan dan sosialisasi kode etik dan disiplin ASN, Kamis (28/8/2025) di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung A Setda Kabupaten Kudus. Tahun ini sudah ada 10 ASN yang mendapatkan hukuman disiplin dari tiga OPD. 

"Sosialisasi dan pembinaan ASN ini kami gelar rutin secara berkala."

"Mengingat masih terjadinya pelanggaran disiplin ASN di Lingkungan Pemkab Kudus."

"Pada 2024 ada 10 ASN yang mendapatkan hukuman disiplin."

"Tahun ini sampai pertengahan Juli sudah ada 10 ASN juga yang mendapatkan hukuman disiplin," terangnya.

Baca juga: Jawaban Siswa SDN 1 Terban Kudus Bikin Syok Wabup Bellinda: Ada Iuran Bayar LKS

Baca juga: TERSANGKA! Kades di Dawe Kudus Selewengkan APBDes Rp571,2 Juta

Lebih lanjut, ASN yang sudah mengerti dan memahami aturan, sedianya dapat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat lebih baik, lebih cepat, dan lebih berkualitas.

Kata Putut, tingkat kedisiplinan ASN di Kudus sebenarnya sudah baik.

Namun, masih banyak ASN yang belum menyadari bahwa pelanggaran disiplin tidak hanya berlaku saat jam kerja saja, juga di luar jam kerja.

BKPSDM mengajak masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui ada ASN yang tidak sesuai aturan (melanggar disiplin ASN) kepada Pemkab Kudus.

Hal ini agar segera ditindaklanjuti, demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan maksimal.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan, pentingnya disiplin dan etika kerja ASN, baik dalam melayani masyarakat maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Kata dia, ASN wajib berperilaku baik, mengedepankan sopan santun, melayani dengan ramah, serta loyal terhadap tugas dan tanggungjawabnya.

Sejalan dengan program Kudus Sehat, Sejahtera Harmoni dan Takwa.

Sam'ani juga menyinggung persoalan perceraian yang kerap terjadi di kalangan ASN akibat perbedaan pendapat hingga permasalahan ekonomi.

Sebagai kepala daerah, dia berharap melalui sosialisasi dan pembinaan dapat menekan pelanggaran kode etik, sekaligus meningkatkan keharmonisan rumah tangga ASN.

Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha menyebut, di antara ASN di lingkungan Disdikpora yang mendapatkan hukuman disiplin merupakan tenaga pendidik atau kependidikan di SD dan SMP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved