Istri dan Selingkuhan Jadi Otak Pembunuhan Berencana Pengusaha Temanggung
Dalam perkara ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, yakni Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: galih pujo asmoro
Lantaran saat dalam moil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.
"Mayat korban ditemukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk."
"Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tesangka," ucapnya.
Setelah divakuasi, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Temanggung untuk diautopsi.
Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
Atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup," tandasnya. (Yayan Isro' Roziki)
• Anggotanya Otaki Pembunuhan Pengusaha Temanggung, Kapolda Jateng: Pecat
• Pelaku Pembuangan Al Quran di Sumur Tambak Banyumas Ditangkap, Polisi Ungkap Sosok dan Motifnya
• Fotografer Asal Salatiga Ungkap Kesulitannya Memotret Pernikahan Lucinta Luna
• Pelajar di Kebumen Ini Rayu Mawar Pakai Iming-iming Menikah, Keduanya Digerebek Warga di Kosan