Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Istri dan Selingkuhan Jadi Otak Pembunuhan Berencana Pengusaha Temanggung

Dalam perkara ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, yakni Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto. ‎

Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi. 

Lantaran saat dalam moil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.

"Mayat korban di‎temukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk."

"Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tesangka," ucapnya.

Setelah divakuasi, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Temanggung untuk diautopsi‎.

Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.

Atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup," tandasnya. (Yayan Isro' Roziki)

Anggotanya Otaki Pembunuhan Pengusaha Temanggung, Kapolda Jateng: Pecat

Pelaku Pembuangan Al Quran di Sumur Tambak Banyumas Ditangkap, Polisi Ungkap Sosok dan Motifnya

Fotografer Asal Salatiga Ungkap Kesulitannya Memotret Pernikahan Lucinta Luna

Pelajar di Kebumen Ini Rayu Mawar Pakai Iming-iming Menikah, Keduanya Digerebek Warga di Kosan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved