Siap-siap, Anggota Dewan yang Malas di Tegal Akan Kena Sanksi
Anggota DPRD Kabupaten Tegal akan dikenakan sanksi atau hukuman administrasi apabila kehadirannya kurang dari 70 persen.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Anggota DPRD Kabupaten Tegal akan dikenakan sanksi atau hukuman administrasi apabila kehadirannya kurang dari 70 persen.
Hal itu diungkapkan secara tegas oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim kepada Tribunjateng.com, Senin (4/11/2019).
Dia menuturkan, saat ini sedang menyusun aturannya, salah satu di antaranya, bagi anggota dewan yang tingkat kehadirannya di bawah 70 persen, maka akan mendapatkan punisment.
Utamanya, kata Agus, kehadiran dalam pembahasan anggaran dengan eksekutif.
Sebaliknya, jika tingkat kehadiranya mencapai 100 persen, maka akan mendapatkan reward.
Namun, pihaknya tidak menjelaskan reward maupun punisment yang akan diberikan kepada anggotanya.
• Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Jalur Independen Sudah Bisa Galang Dukungan
• Wabup Suyono Minta Kehadiran Tim Surveyor Simulasi Reakreditasi Jangan Dijadikan Momok Menakutkan
• Ternyata 2 Staf Khusus Bupati Kudus Non Aktif Tersangka Korupsi Adalah Mantan Napi Lapas Kedungpane
• Kabar Baik Bagi Ketua RT dan RW di Kota Semarang, Hendi Akan Naikkan Anggaran Operasional 2020
"Ini aturannya sedang kami susun, kami belum bisa menjelaskan," ucap Agus, politisi dari PKB itu kepada Tribunjateng.com.
Agus tak menampik, aturan itu diberlakukan untuk meningkatkan kinerja para anggota DPRD selama 5 tahun ke depan.
Sehingga, Agus berharap mereka dapat melayani masyarakat atau konstituen dengan baik.
Tak terkecuali, juga dapat mengawal program serta visi misi Pemkab Tegal.
"Kami ingin merubah kebiasan tidak baik anggota dewan," cetusnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Agus Solichin membenarkan jika ada anggota dewan yang melenceng dari aturan tata tertib, pihaknya akan menindak tegas.
Terutama bagi anggota DPRD yang tersandung pidana atau tersangkut kasus perselingkuhan.
"Kalau kasus perselingkuhan, itu hukumannya berat.
Apalagi kalau sampai dibawa ke pihak yang berwajib," tandasnya. (Tribunjateng/gum).