BERITA LENGKAP: Mayat Mbak Rini Tak Berbusana Tewas Setelah Berhubungan Intim, Pelaku Satu Keluarga
Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai wanita penjaga warung itu tewas setelah mengajak mengajak berhubungan itim.
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Sementara Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan, pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.
"Karena perselisihan usai berhubungan intim, pelaku menghabiskan nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya.
Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
"Untuk istri sirih dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini," tambahnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jateng)
• Presiden Jokowi Perintahkan Oknum Polisi dan Jaksa yang Memeras Pengusaha Dipecat
• Daftar Harga dan Spesifikasi iPhone 11, iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max
• Video 17 Dalang 102 Sinden di Pagelaran Hari Wayang Nasional
• Inilah Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A50s, Sudah Turun dari harga Semula