Selama 2019 Imigrasi Pati Tolak 57 Permohonan Paspor, Ini Alasannya
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Pati menolak puluhan permohonan paspor yang diajukan warga.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Pati menolak puluhan permohonan paspor yang diajukan warga.
Penolakan dilakukan karena paspor tersebut diduga akan digunakan pemohon untuk menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Kepala Kanim Kelas II Non TPI Pati Surjono melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Earias Wirawan mengatakan, langkah ini dilakukan untuk melindungi warga dari hal-hal yang tidak diinginkan, di antaranya perdagangan manusia.
Selama 2019, terdapat 57 permohonan paspor yang ditolak.
Jumlah ini lebih banyak dari penolakan pemohon paspor pada 2018 yang hanya 22.
• Tak Cuma Irigasi dan Air Baku, Bendungan Gondang Karanganyar Juga Akan Disulap jadi Destinasi Wisata
• Kasmirah Sebut Banjir Bikin Warungnya Sepi, Penurunan Pembeli hingga 70 Persen
• Masih Ada Beberapa Titik Genangan Air di Kota Semarang saat Hujan, DPU Optimalkan Pompa Sedot Air
• Alasan Anggaran Dinkes Brebes Pesimis Target ODF 2020 Terpenuhi, Sartono : Kami Penyuluhan Saja
"Penolakan ini juga demi memperketat pemberian paspor kepada warga Indonesia yang diduga akan menjadi pekerja migran nonprosedural.
Penolakan kami lakukan setelah pemohon memberi keterangan janggal saat diwawancarai petugas kami," ujarnya dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (8/1/2020).
Ia menuturkan, saat ini, masih banyak WNI, terutama perempuan, yang menjadi TKI di luar negeri secara nonprosedural dan ujung-ujungnya bermasalah.
Earias menambahkan, penerbitan paspor di Kanim Pati setiap tahunnya cukup banyak.
Sepanjang 2019 lalu, Kanim II Non TPI Pati menerbitkan 35.693 paspor.
Paspor tersebut di antaranya untuk keperluan umrah, haji, wisata, dan pendidikan.
"Selama 2019, kami juga memberikan perizinan WNA di wilayah Imigrasi Pati.
Yang mengajukan izin tinggal kunjungan 78, izin tinggal terbatas 782, izin tinggal tetap tujuh orang, dan WNA yang meninggalkan Indonesia dari data kami ada 287 orang.
Selain itu, kami juga telah mendeportasi WNA karena melanggar izin tinggal.
Selama 2019 ada 10 WNA yang kami deportasi.
Mereka dari Belgia, Tiongkok, dan India," jelasnya.