Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswi di Kudus Diciduk Polisi Karena Nyabu, Alasannya Lagi Stres Kerjakan Skripsi

Mahasiswi aktif perguruan tinggi diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus saat menggelar pesta sabu di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto, saat gelar perkara narkotika, di Mapolres Kudus, Rabu (22/1/2020) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seorang mahasiswi aktif perguruan tinggi diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus saat menggelar pesta sabu di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Rabu (8/1/2020) .

Mahasiswi berinisial DIPS (22) warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus itu masih aktif menimba ilmu di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Kudus.

DIPS menjelaskan, terlibat menggunakan sabu itu karena tengah menghadapi tekanan (stres) mengerjakan skripsi.

‎Menurutnya, saat memakai sabu-sabu itu membuat pikirannya jauh lebih rileks daripada sebelumnya.

Dibuka Pendaftaran Pelatihan Kompetensi di Kudus, Kouta Maksimal 80 Peserta, Luar Kota Boleh Daftar

12 Tahun Berlalu, Pasar Rejosari Makin Tidak Jelas, Diusulkan DPRD Salatiga Gunakan Hak Interpelasi

"Saya lebih fresh setelah memakai sabu-sabu. Ya karena pikiran skripsi‎," ujar wanita jurusan manajemen tersebut.

Sedangkan dua orang teman prianya berinisial NS (29) warga Kecamatan Jekulo dan HP (34) warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus‎ juga ditangkap secara bersamaan.

Tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasatres Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (22/1/2020) siang.

Penangkapan ketiga pelaku itu bermula dari laporan warga setempat.

Tersangka ditangkap pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 15.15.

Launching Festival Kuliner Kota Semarang, Jalan Depok Ditutup Jumat Sore

1 Februari, Latihan Perdana PSIS di Stadion Citarum Semarang

Dalam penangkapan itu berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip dan pipet berisi serbuk kristal milik tersangka.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain yakni satu buah bong dari botol plastik bekas air mineral serta satu buah korek api gas milik tersangka DIPS.

Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler milik ketiga tersangka saat penangkapan.

AKBP Catur menjelaskan, pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang kerap dipanggil Alfas warga Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.

Satu paket sabu itu dibeli seharga Rp 1,5 juta dan dikonsumsi ketiga pelaku.

Tarif Parkir di Kota Tegal Bikin Kesal Pengendara, Aturan Cuma Rp 1.000, Jukir Mintanya Rp 2.000

Awas Antraks, Dispertan Salatiga Gerak Cepat, Nunuk Dartini: Sapi Masuk Salatiga Harus Diperiksa

"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mengkonsumsi sabu yang didapat dari Alfas," ungkapnya.

Dia menuturkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dapat dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, lanjutnya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Tersangka juga diminta membayar denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sanksi itu sesuai Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 atau Aasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pernikahan Dini di Karanganyar Bikin Geleng Kepala, Belum Sebulan Ada 30 Pengajuan Dispensasi Nikah

Tahun Ini Ditarget 2 Juta Pengunjung, Disparpora Batang Kencangkan Promosi Wisata

AKBP Catur berucap, pihaknya sudah melakukan upaya preventif agar barang haram itu tidak masuk ke Kabupaten Kudus.

"Kami melakukan pengecekan pengiriman barang di agen pengiriman barang seperti JNE, JNT dan agen lainnya," ujar dia.

‎AKP Sucipto juga sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba di berbagai lembaga pendidikan di Kabupaten Kudus.

Sehingga harapannya para pelajar di Kota Kretek itu tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

"Jika diperlukan, kami akan melakukan razia untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah ini," tegasnya. (Raka F Pujangga)

Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Edarkan Sabu Total 100 Gram Lebih

Kisah Nyata: Pernikahan Hanya Berumur 12 Hari, Suami Suka Tidur di Depan TV dan Suami Ngaku Trauma

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved