Tiga Pemuda Pesta Tuak di Kandang Ayam, Terus Paksa Melati di Kamar Penjaga
Tiga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Setelah pelaku berhasil diidentifikasi, langsung ditangkap di dua lokasi berbeda.
Barang bukti sejumlah pakaian yang dipakai pelaku dan korban kemudian disita.
"Tersangka AN kami amankan terlebih dulu di kandang ayam Desa Metenggeng tempatnya bekerja.
Dua tersangka lain yaitu TS dan TM yang masih punya hubungan keluarga dibekuk di Brebes," jelasnya.
Kabag Ops menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannnya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun beserta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya. (Humas Polres Purbalingga)
• Sedang Berlangsung Live Streaming Proliga 2020 di INews TV Surabaya Samator Vs Jakarta Garuda
• Hina Risma Walikota Surabaya, Pemilik Akun Facebook Zikria Dzatil Dilaporkan ke Polisi
• Tak Mampu Beli Semir Rambut dan Rokok, Iqbal Curi Motor Vario Milik Karyawan Minimarket di Semarang
• Ternyata Nasri Banks Sang Grand Prime Minister Sunda Empire Sering Ditagih Uang Sewa Rumah Kontrakan