Kasus Suap Bupati Nonaktif Kudus - Hakim Tipikor Semarang Bingung, Keterangan Saksi Terkesan Bias
Majelis hakim dibuat bingung dengan keterangan saksi berbeda saat dilakukan pemeriksaan persidangan di PN Tipikor Semarang.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis hakim dibuat bingung dengan keterangan saksi berbeda saat dilakukan pemeriksaan persidangan di PN Tipikor Semarang terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kudus, M Tamzil.
Senin (27/1/2020), empat ASN Pemkab Kudus dihadirkan.
Yakni Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Sudiharti.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Abdul Halil.
• Pelihara Harimau, Alshad Sepupu Raffi Ahmad Sebut Jilatan Macan Seperti Amplas yang Bikin Perih
• Prosedur RSUD Kendal Tangani Pasien Virus Corona, Petugas Wajib Mandi Sebelum Keluar Ruang Isolasi
• BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Tiga Hari, Ada Sirkulasi Siklonik
Sekretaris Disdag Kabupaten Kudus Andi Imam dan staf BPPKAD Kabupaten Kudus, Subheckan.
Turut hadir pula mantan ajudan Bupati Tamzil, Hendra Setyawan.
Dalam sidang kali ini Andi Imam pernah diperintah Agus Suroto (staf khusus Bupati Kudus) memberikan uang Rp 100 juta mendekati Lebaran 2019 untuk buka bersama di Pendopo Pemkab Kudus.
Selain itu dalam fakta persidangan disebutkan Tamzil diduga memiliki utang Rp 600 juta kepada Joko Santoso, pemilik SPBU di Kabupaten Kudus.
Karena Andi merasa ditagih berulang kali untuk membayar utang tersebut, Ali Rifai (Asisten Kesra Setda Kabupaten Kudus) memberi bantuan dengan membayar sebesar Rp 200 juta.
Sehingga nantinya Andi diminta mengganti pinjaman tersebut.
Ali Rifai kembali memberikan Rp 200 juta ke Agus Suroto perihal pembayaran utang Rp 600 juta tersebut.
Namun Andi Imam mengaku hanya mampu mengganti Rp 175 juta kepada Ali Rifai.
• Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami
• Virus Corona Sudah Masuk Jawa Barat, Dua Pasien Suspect di Ruang Isolasi RSUD Waled Cirebon
• Disayangkan, BPJT Lambat Keluarkan Izin Lokasi Rest Area TOD, Pemkab Batang: Padahal Sudah Setahun
“Saya memberi uang ke Ali Rifai pertama Rp 200 juta. Lalu Rp 175 juta. Kata Sudiharti, Tamzil ada utang,” ujar Andi Imam.
Tetapi Sudiharti membantah dirinya pernah mengatakan Tamzil memiliki utang Rp 600 juta kepada Andi Imam.