Tata Tertib Peserta Tes SKD CPNS, BKD Jateng : Cukup Bawa Badan dan Pakaian
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah mulai berlangsung secara bertahap.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
2. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS.
3. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):
Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polos dan sepatu pantofel warna hitam.
Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam.
Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos.
4. Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan kartu ujian CPNS.
5. Peserta di dalam ruang tes dilarang:
- Membawa buku atau catatan lainnya
- Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian
- Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia
- Selama ujian keluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman.(mam)
• 2 Desa di Kabupaten Batang Ini Patungan Bangun Jembatan Penghubung Senilai Rp 1,3 Miliar
• Tukang Parkir di Semarang Ini Bukannya Jaga Motor Tamu Malah Dicuri, Dijual di FB Rp 2 Juta
• Bupati Pati Beri Bekal 18 Ilmu Kepemimpinan kepada 56 Calon Kepala Desa Terpilih
• Di Kantor Tribun Jateng, Michael Say Sebut Donasi Digital Gojek Capai Rp 82 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ruang-tes-skd-cpns-2019.jpg)