Berita Kendal
Jalan Panjang Susilo Cari Keadilan untuk Anaknya, Kali Ini Adukan Propam Polda Jateng ke Kompolnas
Setelah sebelumnya pada Jumat (17/01/2020) mendatangi Propam Polda Jateng untuk memberikan salinan putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah, Bangkit
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah pada Jumat (17/01/2020) mendatangi Propam Polda Jateng untuk memberikan salinan putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah, Bangkit Mahanantiyo penasihat hukum Susilo melaporkan Propam Polda Jateng ke Kompolnas.
“Kami melaporkan Propam Polda Jateng pada Selasa (4/2/2020) ke Kompolnas.
Kompolnas mendegarkan dan menyayangkan karena telah menyurati Propam sejak 5 Desember 2019 namun belum ada tanggapan.
• Ayahnya Tinggalkan Keluarga Demi Jennifer Dunn, Ini Doa Shafa Harris Untuk Faisal Harris
• Heboh Telur Asin Diduga Palsu di Banyumas, Pedagang: Rasanya Getir dan Berwarna Hitam Kecoklatan
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Sumardi Meninggal Saat Dengarkan Khotbah Sholat Jumat
• Tragedi Tewasnya Sopir Grab Kudus, Sempat Berpapasan dengan Istri di Malam Terakhir
Mereka juga sudah berjanji untuk bersurat kembali ke Polda Jateng pada 5 Februari 2020 dan akan memberikan salinannya pada kami,” ujarnya, Jumat (7/2/2020).
Dalam rangka pengaduan ke Kompolnas ia mengadakan audiensi dengan Irjen (Purn) Drs. Yotje Mende, Dr. Benedictus Bambang Nurhadi, S.H., M.Hum, Irjen (Purn) Bekto Suprapto.
Dirinya berharap setelah adanya pelaporan ke Kompolnas, pihak Propam Polda Jateng mau menindaklanjuti aduan masyarakat agar citra kepolisian kedepannya semakin baik.
Selain itu Bangkit juga menceritakan Polsek Kendal tengah mengajukan keberatan atas putusan KI Jawa Tengah ke PTUN.
“Kami diberi waktu 30 hari sampai Maret untuk menjawab.
Dan kami sedang susun jawabannya,” imbuhnya.
Perjalanan kasus dugaan rudapaksa dengan terpidana Musofinin, anak dari Susilo seorang kuli bangunan yang di vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendal menemui jalan berliku.
Meskipun demikian, Susilo yang merasa anaknya tidak bersalah tetap berjuang mencari keadilan.
Dirinya berusaha mencari novum (bukti baru) guna melakukan Peninjauan Kembali (PK) agar sang anak terbebas dari jeratan hukum yang menimpanya.
Visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Suwondo diharapkan untuk bisa dijadikan novum pengajuan PK ke MA.
Namun dalam persidangan kasus ini Polsek Kendal hanya melampirkan satu visum dari RSUD Tugu dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Ketika hakim memanggil saksi verbalisan dari Polres Kendal untuk mengkonfirmasi adanya visum pertama di RSUD Suwondo Kendal, saksi verbalisan mengatakan tidak pernah dilakukan visum di sana. Namun pernyataan itu berubah lagi menjadi ada namun hilang. (adl)
• Musim Paceklik Nelayan Kendal Menjerit, Mulai dari Gadai Barang hingga Hutang demi Lanjutkan Hidup
• Dari Pengamen Tukang Becak hingga Duafa Lainnya Berbaur Makan Bersama Anggota Yanma Polda Jateng
• Bagian Tengah dan Utara Sudah Rampung, Pedagang Pasar Johar Semarang Minta Pindah Bareng-bareng
• Gelagat Aneh Pengunjung Rutan Kelas 1A Surakarta Diminta Lepas Sandal, Rupanya Ada Sabu di Dalamnya