Berita Demak
Bupati Demak Apresiasi Sipandu Mata Gajah, Pemohon Surat Pengantar Kecamatan Cukup Pakai Aplikasi
Setelah mendapatkan verifikasi dari desa akan disampaikan ke kecamatan, dimana akan mendapatkan tandatangan elektronik dari Camat.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kecamatan Gajah Kabupaten Demak kini memiliki inovasi baru yang bertujuan untuk memangkas birokrasi yaitu Aplikasi Pelayanan Terpadu Kecamatan Gajah (Sipandu Mata Gajah).
Sipandu Mata Gajah adalah aplikasi yang memudahkan masyarakat, khususnya dalam pengurusan berkas yang membutuhkan legalitas pejabat yang berwenang di kecamatan.
Aplikasi tersebut diluncurkan Bupati Demak, M Natsir di Balai Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Rabu (12/2/2020).
Bupati Demak, M Natsir dalam sambutannya sangat mengaresiatif adanya Sipandu Mata Gajah ini.
• Satpol PP Kota Semarang Minta Maaf, Pembangunan Gerai Starbucks Museum Mandala Bhakti Bisa Dilanjut
• BREAKING NEWS: Tak Diberi Rokok, Dua Remaja Tusuk Sopir Truk di Teluk Penyu Cilacap
“Melalui aplikasi ini masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan selembar surat pengantar."
"Saat ini sudah jamannya berkas administrasinya yang jalan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (13/2/2020).
Orang nomor satu di Kabupaten Demak itupun menegaskan, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kalau bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit. Kalau bisa dipersingkat, mengapa harus diperlambat?" tegas Bupati.
Hal senada juga diungkapkan Camat Gajah, Agung Widodo.
Pihaknya berupaya semaksiml mungkin memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Lanjutnya, maka melakukan inovasi untuk mengintegrasikan pelayanan yang ada di desa dan di kecamatan.
Selain itu, ia menambahkan, aplikasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi adanya pungutan liar.
• Dewangga Mulai Absen Latihan Bareng PSIS Semarang, Terbang ke Jakarta, Gabung TC Timnas Indonesia
• Presiden Palestina Tolak Berdamai dengan Israel, Nilai Donald Trump Salahi Konstitusi AS
Dalam kesempatan tersebut dilakukan simulasi aplikasi Sipandu Mata Gajah dipandu Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Gajah, Istichari.
Dalam simulasi tersebut, pemohon surat pengantar kecamatan hanya perlu datang ke balai desa dan menyerahkan kartu keluarga dan KTP untuk dimasukkan dalam database.
Setelah mendapatkan verifikasi dari desa akan disampaikan ke kecamatan, dimana akan mendapatkan tandatangan elektronik dari Camat.