Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Bupati Demak Apresiasi Sipandu Mata Gajah, Pemohon Surat Pengantar Kecamatan Cukup Pakai Aplikasi

Setelah mendapatkan verifikasi dari desa akan disampaikan ke kecamatan, dimana akan mendapatkan tandatangan elektronik dari Camat.

Penulis: Moch Saifudin | Editor: deni setiawan
PEMKAB DEMAK
Aplikasi Sipandu Mata Gajah diluncurkan Bupati Demak, M Natsir di Balai Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kecamatan Gajah Kabupaten Demak kini memiliki inovasi baru yang bertujuan untuk memangkas birokrasi yaitu Aplikasi Pelayanan Terpadu Kecamatan Gajah (Sipandu Mata Gajah).

Sipandu Mata Gajah adalah aplikasi yang memudahkan masyarakat, khususnya dalam pengurusan berkas yang membutuhkan legalitas pejabat yang berwenang di kecamatan.

Aplikasi tersebut diluncurkan Bupati Demak, M Natsir di Balai Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Rabu (12/2/2020).

Bupati Demak, M Natsir dalam sambutannya sangat mengaresiatif adanya Sipandu Mata Gajah ini.

Satpol PP Kota Semarang Minta Maaf, Pembangunan Gerai Starbucks Museum Mandala Bhakti Bisa Dilanjut

BREAKING NEWS: Tak Diberi Rokok, Dua Remaja Tusuk Sopir Truk di Teluk Penyu Cilacap

“Melalui aplikasi ini masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan selembar surat pengantar."

"Saat ini sudah jamannya berkas administrasinya yang jalan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (13/2/2020).

Orang nomor satu di Kabupaten Demak itupun menegaskan, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Kalau bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit. Kalau bisa dipersingkat, mengapa harus diperlambat?" tegas Bupati.

Hal senada juga diungkapkan Camat Gajah, Agung Widodo.

Pihaknya berupaya semaksiml mungkin memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Lanjutnya, maka melakukan inovasi untuk mengintegrasikan pelayanan yang ada di desa dan di kecamatan.

Selain itu, ia menambahkan, aplikasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi adanya pungutan liar.

Dewangga Mulai Absen Latihan Bareng PSIS Semarang, Terbang ke Jakarta, Gabung TC Timnas Indonesia

Presiden Palestina Tolak Berdamai dengan Israel, Nilai Donald Trump Salahi Konstitusi AS

Dalam kesempatan tersebut dilakukan simulasi aplikasi Sipandu Mata Gajah dipandu Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Gajah, Istichari.

Dalam simulasi tersebut, pemohon surat pengantar kecamatan hanya perlu datang ke balai desa dan menyerahkan kartu keluarga dan KTP untuk dimasukkan dalam database.

Setelah mendapatkan verifikasi dari desa akan disampaikan ke kecamatan, dimana akan mendapatkan tandatangan elektronik dari Camat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved