Berita Semarang
Uang Tak Cukup Bayar LC dan Karaoke Pasar Dargo, Heri Ajak Budi Membegal di Kawasan E Plaza Semarang
Heri Santosa dan Budi Prasetyo menjalani persidangan kasus pembegalan di Pengadilan Negeri Semarang. Mereka terlibat perampasan hp di E Plaza.
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Nasib apes menimpa dua sahabat karib Heri Santosa dan Budi Prasetyo.
Mereka berfoya-foya di sebuah karaoke kawasan Pasar Dargo Kota Semarang, pertengahan Desember 2019.
Mereka bersenang-senang dalam waktu singkat.
• BREAKING NEWS: Pejabat Pemkot Salatiga Positif Corona, Puluhan Orang Dilakukan Rapid Tes
• Video Viral Perkelahian Anak di Semarang Diduga Direkam Orangtua
• Ternyata Perekam Video Viral Perkelahian Anak di Tuntang Semarang Bukan Orangtuanya, Tapi . .
• Nining Kaget Ada Orang Asing Masuk Ke Rumah, Bilang Cari Monika lalu Minta Sprei dan Panci
Tiba waktu membayar, Heri baru menyadari uang di dompetnya tak cukup melunasi tagihan kesenangan duniawinya.
Heri pun berupaya memutar otak, mencari cara melunasi pembayaran karaoke.
Pilihan terakhir adalah Heri menjaminkan sepeda motornya ke tempat karaoke.
Setidaknya Heri dan Budi bisa selamat dari amukan para pegawai karaoke.
Duo sahabat itu pun pergi dari tempat karaoke naik motornya si Budi dalam kondisi setengah mabuk.
Mereka seakan tak tahu arah dan tujuan, berkeliling berdua naik motor di Kota Semarang.
Entah setan apa yang lewat, tetiba Heri alis Bangak itu memiliki ide untuk membegal orang.
Kebetulan, Heri membawa sangkur sepanjang 30 centimeter di balik bajunya.
Dia pun mengutarakan idenya ke Budi yang langsung diamini.
Mereka menyatroni kawasan Simpang Lima.
Saat itu, ada seorang pria bernama Prihatin Widodo sedang apes.
Motornya mogok di pinggir jalan, dekat E Plaza.
Mangsa empuk di depan mata.
Heri dan Budi menepikan motor dan menyamperi pria tersebut.
Tanpa basa-basi, Heri mengacungkan sangkurnya ke arah Prihatin.
Sementara Budi berupaya merampas tas pria itu.
Namun si Prihatin juga tak ingin melepas tas berharganya begitu saja.
Mereka pun adu tarik tas.
Heri yang geram menyabetkan sangkur ke tubuh Prihatin.
Prihatin mengalami luka sayatan di punggung dan lengan kiri.
Tas pun beralih ke tangan Budi.
Mereka segera melarikan diri setelah melukai Prihatin, sekaligus merampas tas berisi sejumlah barang berharga.
Peristiwa itu berakhir ketika Heri dan Budi ditangkap polisi selang beberapa hari kemudian.
"Dalam tas korban terdapat dua buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1,1 juta."
"Lalu hasil curian tersebut dibagi sama rata, masing-masing mengambil satu buah handphone dan uang sejumlah Rp 550 ribu."
"Dan membuang tas di sungai Sukolilo Semarang,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwin Situmeang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2020).
Dua sahabat itu disidang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam berkas yang terpisah.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan baru digelar untuk terdakwa Budi Prasetyo di PN Semarang, Rabu (13/05/2020).
Sedangkan rekannya, Heri Santosa alias Bangak, sesuai dengan data yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, telah menjalani sidang pertamanya pekan lalu, Rabu (6/5/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwin Situmeang, dalam sidang menyampaikan bahwa terdakwa Budi telah melakukan tindak pencurian diikuti dengan kekerasan bersama dengan Bangak yang dalam berkas terpisah.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(ifp)
• Pemkab Pati Gratiskan Tagihan Air Selama 2 Bulan bagi Pelanggan PDAM Kelas 1A
• Pemkab Tegal Sudah Bagikan Masker, Hendadi Harap Warga Lebih Tertib saat Keluar Rumah
• KABAR BAIK, Kabupaten Pati Catatkan Zero Kasus Positif Corona
• Penutupan Jalan Protokol di Purwokerto Diperluas, Berikut Daftarnya