Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Emak-emak Ini Bersandiwara Jadi Korban Begal, Lina Tebas Jarinya Sendiri Pakai Pisau Potong Daging

Erlina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Denai, mendadak viral belakang hari ini

Editor: galih permadi
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mewawancarai tersangka laporan palsu, Erlina Boru Sihombing, di Mapolda Sumut, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM - Entah apa yang dipikiran emak-emak asal Medam ini hingga memotong jarinya sendiri.

Bahkan ia bersandiwara menjadi korban begal.

Erlina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Denai, mendadak viral belakang hari ini.

4 Pemuda Mabuk Ini Berani-beraninya Keroyok Anggota TNI di Jalur Pantura, Berakhir Begini

Kecelakaan Beruntun Truk Vs 3 Mobil, Pajero Sampai Nangkring di Atas Honda Jazz, Penumpang Histeris

Anda PNS? Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari ini Cair, Ini Rinciannya

Tragis, Devi Tewas Diterkam Buaya Ompong saat Mandi, Tak Ada Bekas Luka di Tubuh Gadis Muda Itu

Pasalnya, Erlina Boru Sihombing yang sebelumnya dikabarkan telah menjadi korban begal, hingga kehilangan empat jarinya.

Setelah petugas kepolisian mendapat informasi dugaan kejahatan jalanan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih dalam.

Alhasil, Polda Sumut dalam hal ini Dirkrimum berhasil mengungkap kasus tersebut.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman cctv maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban.

Dalam hal ini, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin yang pimpin langsung pengungkapan mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, di mana pada tanggal 1 Mei 2020, adanya laporan peristiwa begal atau perampokan dengan bersenjata tajam.

Di mana korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.

Dan ibu itu kehilangan sejumlah barang-barang berharga, tas uang Rp 4 juta, hp diambil pelaku.

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erlina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya, Jumat (15/5/2020).

Lanjut Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.

Semua perangkat IT dan kamera cctv, ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tersebut.

"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah Bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," ungkapnya.

Lanjut Kapolda Sumut, adapun motif yang dilakukan oleh pelaku yakni dikarenakan terlilit hutang.

"Jadi tersangka ini terlilit hutang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi hutang merasa iba," katanya

Menurut informasi yang didapat, aksi yang dilakukan pelaku dalam keadaan sadar.

"Pelaku menebas jarinya dan memasukkannya ke dalam plastik. Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tersebut harus dikuburkan," kata Kapolda Sumut.

Masih dikatakan Kapolda Sumut, bahwa pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau.

"Ia menggunakan pisau potong daging. Sementara dua rekannya yang kita hadirkan ini masih berstatus sebagai saksi," jelasnya

Ditetapkan Tersangka

Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus viral tentang jambret sadis tebas jari korban di Jl AR Hakim, Medan Tembung, Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Teka-teki kasus itu berhasil diungkap kepolisian kurang lebih dua pekan pascakejadian.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman CCTV maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan peristiwa jambret di lokasi tersebut.

Fakta-fakta penyelidikan polisi juga tak sesuai dengan keterangan korban.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memimpin langsung pengungkapan kasus ini.

Ia mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut tentang kejadian tanggal 1 Mei 2020, di mana adanya laporan peristiwa begal atau perampokan bersenjata tajam.

Korban yang diketahui bernama Erlina Boru Sihombing (54) melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.

Warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tersebut juga melaporkan kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta dan ponsel, yang disebut diambil pelaku.

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Semua tindakan investigasi itu dimulai dari tempat kejadian perkara.

Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erlina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan," kata Kapolda, Jumat (15/5/2020).

Lanjut Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.

Semua perangkat IT dan kamera CCTV digunakan untuk mengungkap kasus itu.

Akhirnya diketahui ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa jambret tersebut.

"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahuilah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri.

Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," ungkapnya.

Irjen Martuani Sormin menegaskan, penyidik kepolisian tidak mudah tertipu dengan cerita Erlina.

Penyidik melakukan berbagai investigasi untuk menyesuaikan fakta-fakta yang terjadi.

"Saya sampaikan. Dalam kasus ini dapat disimpulkan bahwa penyidik kami tidak mudah tertipu," pungkasnya.

Pengakuan awal tersangka

Berdasarkan kronologi yang beredar, peristiwa ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Erlina menumpangi becak bermotor dari depan gang kediamannya.

Ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin, tiba-tiba tas korban ditarik.

Saat itu, korban berusaha mempertahankan tasnya.

Disebut juga bahwa pelaku nekat menebas jari korban yang saat itu berupaya mempertahankan tasnya.

Pelaku dilaporkan berhasil meraih tas korban dan kemudian kabur.

Humas RS Murni Teguh, Winda mengatakan bahwa korban harus dioperasi akibat luka di jarinya tersebut.

"Pukul 10.00 WIB, pasien sudah dilakukan operasi oleh dokter orthopedi. Yang dilakukan operasi cyto," ujarnya.

Pascakejadian yang dialami wanita paruh baya tersebut, pihak kepolisian langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Maruba Manurung, anak dari Erlina Boru Sihombing, mengatakan biasanya korban pergi belanja ke MMTC ditemani oleh dirinya.

"Mama biasanya pergi sama kami.

Cuma tadi pagi perginya sendiri kami pun enggak dibanguni.

Mama memang bawa uang banyak untuk belanja. Mama belanja untuk dijual kembali.

Jadi banyak barangnya yang mau dibeli.

Mama tiap hari belanja," pungkas Maruba Manurung.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Motif Sihombing Sengaja Potong 4 Jarinya dan Rekayasa Kasus Begal Jalan AR Hakim Karena 

Begini Suasana Pasar Peterongan Semarang Seusai 2 Orang Dinyatakan Reaktif Corona

Ibu Ini Protes Anaknya Ditembak Polisi Sampai Sebut Jokowi, Ternyata Sosok Berbahaya

Kisah Mualaf Masngud Mantan Pendeta di Gereja yang Dibom Tewaskan Anggota Banser NU, Ingin Berhaji

Siapakah Ayah dari Bayi yang Dikandung Siswi SMP Bunuh Bocah SD, 2 Pamannya atau Pacar NF?

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved