Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pembunuhan Sales yang Dilempar ke Jurang Kota Batu, Mantan Pacar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Apalagi fakta persidangan terungkap bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan

Editor: muslimah
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penculikan berujung pembunuhan pekerja marketing training, Bangkit (30) yang ditemukan tewas di Jembatan Cangar Batu. 

TRIBUNJATENG.COM - Rulin Rahayu Ningsih menerima vonis selama lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Rulin terbukti membantu proses pembunuhan sales Bangkit Maknutu yang dibunuh dengan cara dilempar ke jurang di Cangar, Kota Batu pada 14 Oktober 2019.

"Menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara karena terdakwa terbukti membantu proses terjadinya pembunuhan," kata I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, ketua majelis hakim dalam persidangan, Kamis (28/5/2020).

Alasan Risma Marah Besar 2 Mobil PCR Dikirim Ke Tulungagung & Lamongan, Walikota: Ngemis-ngemis Saya

Lengkap, Ini Pedoman New Normal dari Mendagri di Mal, Tempat Makan, Perkantoran hingga Salon

Segini Biaya dan Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19 di Semarang

Gejala yang Paling Sering Dirasakan Pasien Virus Corona di Indonesia, 76 Persen Rasakan Ini

Rulin mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Penasehat hukum Rulin, Bernard Manurung mengungkapkan pikir-pikir itu karena perlu pertimbangan keluarga.

Pihaknya harus bicara dulu dengan keluarga terdakwa terkait putusan tersebut.

Apalagi fakta persidangan terungkap bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan.

"Kami perlu mempertimbangkan kembali seusai mendengar putusan ini," jelasnya.

O
Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penculikan berujung pembunuhan pekerja marketing training, Bangkit (30) yang ditemukan tewas di Jembatan Cangar Batu dalam gelar kasus di Mapolrestabes, Jumat (18/10/2019). Pelaku mantan kekasih korban Rulin Rahayu (32) dan suami Bambang Irawan (27) warga Perum Magersari Sidoarjo, Kresna Bayu (22) warha Nyamplungan Ampel, M Rizal Firmansyah (19) warga Dinoyo. Sementara ARP (27) dan MIR (20) masih menjadi buronan polisi. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Sementara itu, JPU Pompy Polansky menjelaskan pihaknya juga menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

"Kami akan pertimbangkan secara matang dahulu," kata Pompy.

Kasus pembunuhan ini bermula dari perselisihan Utang Piutang antara Rulin dengan korban.

Rulin merupakan pacar korban pada tahun 2015-2017.

Dalam perjalanan kisah asmara itu, korban menggunakan nama Rulin untuk kredit mobil.

Setelah kisah asmara itu putus, Rulin menikah dengan Bambang Irawan, terpidana yang membunuh korban.

Saat terjadi pembunuhan, Rulin mengetahui jika korban mengikuti pelatihan di kantor otomotif di A. Yani.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved